<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek Online NIK KTP Dibekukan atau Tidak</title><description>Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP dibekukan atau tidak dengan mudah secara online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak"/><item><title>Cara Cek Online NIK KTP Dibekukan atau Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak</guid><pubDate>Sabtu 15 Juni 2024 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/14/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak-LzR9IhZuit.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Cek KTP Dibekukan atau Tidak. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/14/320/3021588/cara-cek-online-nik-ktp-dibekukan-atau-tidak-LzR9IhZuit.jpg</image><title>Cara Cek KTP Dibekukan atau Tidak. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP dibekukan atau tidak dengan mudah secara online.
Melalui akun resmi Dukcapil Jakarta disampaikan mengenai beberapa berita Hoax atau berita bohong yang beredar di kalangan masyarakat. Salah satu berita Hoax atau berita bohong yang beredar adalah pemberitaan mengenai NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban oleh Dukcapil akan dinonaktifkan secara permanen pada 1 Juni 2024.

BACA JUGA:
Begini Cek KTP Sudah Dipakai Pinjol atau Belum


Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan kependudukan sementara NIK. Penataan kependudukan berdasarkan domisili tersebut dilakukan pada Maret 2024.
&amp;ldquo;Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,&amp;rdquo; ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?


Melalui akun resmi Dukcapil Jakarta, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita hoax atau berita bohong tersebut, di antaranya yaitu :
1.	Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
2.	NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
3.	Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori &amp;lsquo;Yang sudah meninggal&amp;rsquo; dan &amp;lsquo;RT/RW sudah tidak ada&amp;rsquo;4.	Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali
5.	Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan  pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan  dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir  karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan  diajukan penonaktifan
Berikut merupakan langkah cek NIK KTP dibekukan atau tidak yang dapat  dilakukan oleh masyarakat secara online melalui website dukcapil  Jakarta:
1. Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Kunjungi bagian menu &amp;ldquo;Cek Pembekuan Warga&amp;rdquo;
3. Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
4. Pilih tombol &amp;ldquo;Cari Data Pembekuan&amp;rdquo;
Baca Selengkapnya : Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?


</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP dibekukan atau tidak dengan mudah secara online.
Melalui akun resmi Dukcapil Jakarta disampaikan mengenai beberapa berita Hoax atau berita bohong yang beredar di kalangan masyarakat. Salah satu berita Hoax atau berita bohong yang beredar adalah pemberitaan mengenai NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban oleh Dukcapil akan dinonaktifkan secara permanen pada 1 Juni 2024.

BACA JUGA:
Begini Cek KTP Sudah Dipakai Pinjol atau Belum


Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan kependudukan sementara NIK. Penataan kependudukan berdasarkan domisili tersebut dilakukan pada Maret 2024.
&amp;ldquo;Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,&amp;rdquo; ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Jumat (14/6/2024).

BACA JUGA:
Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?


Melalui akun resmi Dukcapil Jakarta, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita hoax atau berita bohong tersebut, di antaranya yaitu :
1.	Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
2.	NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
3.	Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori &amp;lsquo;Yang sudah meninggal&amp;rsquo; dan &amp;lsquo;RT/RW sudah tidak ada&amp;rsquo;4.	Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali
5.	Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan  pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan  dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir  karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan  diajukan penonaktifan
Berikut merupakan langkah cek NIK KTP dibekukan atau tidak yang dapat  dilakukan oleh masyarakat secara online melalui website dukcapil  Jakarta:
1. Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Kunjungi bagian menu &amp;ldquo;Cek Pembekuan Warga&amp;rdquo;
3. Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
4. Pilih tombol &amp;ldquo;Cari Data Pembekuan&amp;rdquo;
Baca Selengkapnya : Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?


</content:encoded></item></channel></rss>
