<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Resmikan Satgas Pemberantasan Judi Online</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online"/><item><title>Jokowi Resmikan Satgas Pemberantasan Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online</guid><pubDate>Sabtu 15 Juni 2024 09:45 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online-Eyok3Eej93.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Satgas Pemberantas Judi Online. (Foto: okezone.com/Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/15/320/3021851/jokowi-resmikan-satgas-pemberantasan-judi-online-Eyok3Eej93.jpg</image><title>Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Satgas Pemberantas Judi Online. (Foto: okezone.com/Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
&quot;Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,&quot; bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Tugasnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

BACA JUGA:
Korban Judi Online Dapat Bansos, Ombudsman: Filosofinya Tidak Nyambung

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
&quot;Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Keppres tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
&quot;Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,&quot; bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:
Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Tugasnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

BACA JUGA:
Korban Judi Online Dapat Bansos, Ombudsman: Filosofinya Tidak Nyambung

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
&quot;Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Keppres tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
