<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Tekstil Tak Sanggup Bayar Pesangon Korban PHK</title><description>Pengusaha tekstil mengaku tak sanggup membayar pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk"/><item><title>Pengusaha Tekstil Tak Sanggup Bayar Pesangon Korban PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2024 16:25 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk-plCONpeZ0X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha tekstil tak sanggup bayar pesangon (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/18/320/3022888/pengusaha-tekstil-tak-sanggup-bayar-pesangon-korban-phk-plCONpeZ0X.jpg</image><title>Pengusaha tekstil tak sanggup bayar pesangon (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNC80LzE4MDMxMC81L3g4eHkwZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha tekstil mengaku tak sanggup membayar pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan PHK massal sejak akhir tahun 2023, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawannya.
10 perusahaan tekstil lokal telah melakukan PHK 13,800 karyawan karena efisiensi atau tutup pabrik dikarenakan menurunnya order permintaan sehingga berujung pada tidak sehatnya keuangan.

BACA JUGA:
Ini yang Bikin Industri Tekstil Terpuruk dan PHK Massal


Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini tengah mendapatkan penurunan pembelian barang dikarenakan gempuran produk impor pakaian jadi asal China, selepas relaksasi impor berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024. Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil mengalami kemacetan sehingga tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya.
&quot;Industri TPT kan memiliki fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak memiliki order, otomatis perusahaan tidak akan dapat pemasukan dana,&quot; jelas David saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

BACA JUGA:
PHK 450 Karyawan, Tokopedia: Strategi Perusahaan Agar Terus Tumbuh


David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi bahkan penutupan pabrik tak terelakkan. Kondisi tersebut pun berujung pada PHK massal yang dibarengi dengan ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.
&quot;Sehingga, perusahaan perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak akan sanggup untuk membayar pesangon karyawannya,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, David menuturkan gempuran produk impor yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik.
&quot;Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia,&quot; katanya.
David mengungkapkan berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat  produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan  yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat.
&quot;Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar  diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat  sebesar 32.40%. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor  pakaian jadi,&quot; jelas David.
Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan  banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga  berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor  pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan  sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
&quot;Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi  PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak  sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan  impor produk TPT,&quot; terang David.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)  Ristadi mengatakan PHK para pekerja industri TPT ini memang tak dapat  dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan  permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan  tersebut.
&quot;Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas.  Meski sebagian perusahaan masih tahap negosiasi, tetapi masih ada  perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,&quot; jelas Ristadi.
Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan  informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung dalam KSPN.  Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia  sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negosiasi uang  pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.
&quot;Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu  belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi  belum jelas,&quot; tutur Ristadi.
&quot;Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang  masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,&quot; sambung  Ristadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNC80LzE4MDMxMC81L3g4eHkwZW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengusaha tekstil mengaku tak sanggup membayar pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Asosiasi Buruh menyebutkan sejumlah perusahaan tekstil yang melakukan PHK massal sejak akhir tahun 2023, masih belum menuntaskan pembayaran pesangon karyawannya.
10 perusahaan tekstil lokal telah melakukan PHK 13,800 karyawan karena efisiensi atau tutup pabrik dikarenakan menurunnya order permintaan sehingga berujung pada tidak sehatnya keuangan.

BACA JUGA:
Ini yang Bikin Industri Tekstil Terpuruk dan PHK Massal


Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi menjelaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini tengah mendapatkan penurunan pembelian barang dikarenakan gempuran produk impor pakaian jadi asal China, selepas relaksasi impor berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 20024. Akibat harga yang tidak bersaing, lanjut David, keuangan perusahaan-perusahaan tekstil mengalami kemacetan sehingga tidak mengimbangi pengeluaran fix cost per bulannya.
&quot;Industri TPT kan memiliki fix cost setiap bulannya berupa upah, listrik, energi dan lainnya. Jika industri TPT tidak memiliki order, otomatis perusahaan tidak akan dapat pemasukan dana,&quot; jelas David saat dihubungi, Selasa (18/6/2024).

BACA JUGA:
PHK 450 Karyawan, Tokopedia: Strategi Perusahaan Agar Terus Tumbuh


David melanjutkan ketiadaan dana pemasukan kepada perusahaan, mengakibatkan efisiensi bahkan penutupan pabrik tak terelakkan. Kondisi tersebut pun berujung pada PHK massal yang dibarengi dengan ketidakmampuan perusahaan tekstil membayar pesangon karyawannya.
&quot;Sehingga, perusahaan perusahaan yang cash flownya sudah tidak kuat, otomatis mereka tidak akan sanggup untuk membayar pesangon karyawannya,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, David menuturkan gempuran produk impor yang menguasai pasar tekstil lokal Indonesia, disokong dengan kurang kuatnya regulasi pemerintah dalam melindungi pasar tekstil domestik.
&quot;Kondisi pasar saat ini kurang dilindungi regulasi yang menyebabkan banyak produk dengan harga lebih murah dapat masuk ke Indonesia,&quot; katanya.
David mengungkapkan berdasarkan data impor di sektor TPT, tercatat  produk yang paling banyak diimpor adalah sektor produk kain, serat dan  yang terbesar adalah sektor pakaian jadi yang tidak tercatat.
&quot;Berdasarkan data impor tercatat, sektor produk TPT yang paling besar  diimpor adalah sektor produk kain sebesar 39,64% diikuti sektor serat  sebesar 32.40%. Namun, terdapat impor yang tidak tercatat pada sektor  pakaian jadi,&quot; jelas David.
Dia melanjutkan, impor tidak tercatat tersebut yang menyebabkan  banyaknya industri TPT yang mengalami penurunan penjualan hingga  berujung pada gulung tikar dan PHK massal. David mengatakan produk impor  pakaian jadi yang tidak tercatat itu menyebabkan sulitnya pelacakan  sehingga diragukan apakah mengikuti regulasi impor produk TPT.
&quot;Impor tidak tercatat menjadi faktor lainnya yang menyebabkan terjadi  PHK di industri TPT. Impor tidak tercatat tersebut tidak dapat dilacak  sehingga tidak jelas apakah produk tersebut sudah mengikuti peraturan  impor produk TPT,&quot; terang David.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)  Ristadi mengatakan PHK para pekerja industri TPT ini memang tak dapat  dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan  permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan  tersebut.
&quot;Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas.  Meski sebagian perusahaan masih tahap negosiasi, tetapi masih ada  perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,&quot; jelas Ristadi.
Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan  informasi dari pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung dalam KSPN.  Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia  sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negosiasi uang  pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut.
&quot;Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu  belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Jadi  belum jelas,&quot; tutur Ristadi.
&quot;Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang  masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,&quot; sambung  Ristadi.</content:encoded></item></channel></rss>
