<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara</title><description>Satgas menindaklanjuti 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara"/><item><title>5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara</guid><pubDate>Rabu 19 Juni 2024 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara-TlTDHkXi9C.png" expression="full" type="image/jpeg">Satgas Buka-bukaan soal 5.000 Rekening Judi Online Diblokir (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/320/3023373/5-000-rekening-judi-online-diblokir-ketua-satgas-tak-ada-yang-lapor-uang-diserahkan-ke-negara-TlTDHkXi9C.png</image><title>Satgas Buka-bukaan soal 5.000 Rekening Judi Online Diblokir (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcxMC81L3g5MDdkZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

&quot;Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri,&quot; kata Hadi yang juga Menkopolhukam dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:Darurat Judi Online: Di Luar Negeri Kena Denda-Masuk Penjara, di Indonesia Dapat Bansos&amp;nbsp;


Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

&quot;Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,&quot; kata Hadi.

BACA JUGA:Anggaran Bansos Korban Judi Online Tak Ada di APBN, Menko PMK: Tunggu Kasus Besar Dulu&amp;nbsp;


Hadi menamabahkan, penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.

&quot;Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak Kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xMi8xLzE4MTcxMC81L3g5MDdkZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

&quot;Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri,&quot; kata Hadi yang juga Menkopolhukam dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:Darurat Judi Online: Di Luar Negeri Kena Denda-Masuk Penjara, di Indonesia Dapat Bansos&amp;nbsp;


Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

&quot;Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,&quot; kata Hadi.

BACA JUGA:Anggaran Bansos Korban Judi Online Tak Ada di APBN, Menko PMK: Tunggu Kasus Besar Dulu&amp;nbsp;


Hadi menamabahkan, penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.

&quot;Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak Kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
