<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi Rp100 Ribu-Rp40 Miliar, RI Serius Berantas Judi Online</title><description>Pemerintah Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online"/><item><title>Transaksi Rp100 Ribu-Rp40 Miliar, RI Serius Berantas Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online-AaHOf5hhW1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RI serius berantas judi online (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/20/320/3023785/transaksi-rp100-ribu-rp40-miliar-ri-serius-berantas-judi-online-AaHOf5hhW1.jpg</image><title>RI serius berantas judi online (Foto: Kominfo)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc4MC81L3g5MGJ3dm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak untuk dapat segera memberantas judi online, termasuk melalui operasi penegakan hukum.
&amp;ldquo;Kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,&amp;rdquo; ujar Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:
Uang Judi Online Tembus Rp327 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?


Hadi menjelaskan korban judi online tidak saja orang tua, tetapi juga anak-anak atau sebanyak 2% dari para pemain. Adapun sebaran pemain umumnya berasal dari semua lapisan sosial ekonomi masyarakat.
&quot;Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 Miliar,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Bisakah Pencandu Judi Online Sembuh kalau Tak Sadar Diri?


Di tempat terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahaya praktik judi online yang dinilainya telah banyak menimbulkan dampak buruk .
&quot;(Dampak buruk yang timbul akibat terjerat judi online) seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan lain-lain,&quot; kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Baru-baru ini, kasus judi online telah memicu sejumlah aksi kejahatan  antara lain kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan  oknum Polisi di Jawa Timur. Sementara pada Mei 2024, seorang oknum TNI  di Papua  nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang hingga Rp.  819, 3 juta akibat judi online.
Ketua PP Muhammadiyah tersebut pun memuji langkah Presiden Joko  Widodo yang telah membentuk Satgas Judi Online. Dirinya pun berharap,  pemberantasan judi online dapat berjalan maksimal.
&quot;Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk  berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit,&quot; pungkas  Anwar Abbas.
Praktik Judi Online di Indonesia telah menjadi persoalan bersama yang  tidak saja merusak mental masyarakat, namun juga menggagu target  perekonomian bangsa maupun  Indonesia Emas 2045 mendatang.
Adapun Satgas Judi Online tersebut melibatkan banyak institusi mulai dari Kepolisian, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNC8xLzE4MTc4MC81L3g5MGJ3dm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak untuk dapat segera memberantas judi online, termasuk melalui operasi penegakan hukum.
&amp;ldquo;Kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,&amp;rdquo; ujar Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA:
Uang Judi Online Tembus Rp327 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?


Hadi menjelaskan korban judi online tidak saja orang tua, tetapi juga anak-anak atau sebanyak 2% dari para pemain. Adapun sebaran pemain umumnya berasal dari semua lapisan sosial ekonomi masyarakat.
&quot;Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10.000 sampai Rp100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 Miliar,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Bisakah Pencandu Judi Online Sembuh kalau Tak Sadar Diri?


Di tempat terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahaya praktik judi online yang dinilainya telah banyak menimbulkan dampak buruk .
&quot;(Dampak buruk yang timbul akibat terjerat judi online) seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan lain-lain,&quot; kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Baru-baru ini, kasus judi online telah memicu sejumlah aksi kejahatan  antara lain kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan  oknum Polisi di Jawa Timur. Sementara pada Mei 2024, seorang oknum TNI  di Papua  nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang hingga Rp.  819, 3 juta akibat judi online.
Ketua PP Muhammadiyah tersebut pun memuji langkah Presiden Joko  Widodo yang telah membentuk Satgas Judi Online. Dirinya pun berharap,  pemberantasan judi online dapat berjalan maksimal.
&quot;Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk  berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit,&quot; pungkas  Anwar Abbas.
Praktik Judi Online di Indonesia telah menjadi persoalan bersama yang  tidak saja merusak mental masyarakat, namun juga menggagu target  perekonomian bangsa maupun  Indonesia Emas 2045 mendatang.
Adapun Satgas Judi Online tersebut melibatkan banyak institusi mulai dari Kepolisian, TNI, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).</content:encoded></item></channel></rss>
