<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singgung Kesejahteraan, Ini Masukan Pekerja ke BUMN Perkeretaapian</title><description>Ada sejumlah keputusan dan masukan dalam rapat pimpinan nasional Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian"/><item><title>Singgung Kesejahteraan, Ini Masukan Pekerja ke BUMN Perkeretaapian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian-SU1l5aODIz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BUMN Perkeretaapian (Foto: KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/320/3024181/singgung-kesejahteraan-ini-masukan-pekerja-ke-bumn-perkeretaapian-SU1l5aODIz.jpg</image><title>BUMN Perkeretaapian (Foto: KAI)</title></images><description>JAKARTA - Ada sejumlah keputusan dan masukan dalam rapat pimpinan nasional Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP). Di antaranya adalah mengenai kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian serta kesejahteraan para pekerja.

&quot;Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan,&quot; kata Presiden FSPP Edi Suryanto  dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/6/2204).

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Masuknya Kereta Api Pertama Kali ke Indonesia&amp;nbsp;


Selain itu, pihaknya juga mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group) demi menjaga agar hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan

BACA JUGA:Erick Thohir Pamer 15 BUMN dengan Laba Terbesar&amp;nbsp;


&quot;Dengan mengkedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; katanya.

Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, pihaknya juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA.



Pihaknya juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.



&quot;Yang pasti, ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ada sejumlah keputusan dan masukan dalam rapat pimpinan nasional Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP). Di antaranya adalah mengenai kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian serta kesejahteraan para pekerja.

&quot;Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan,&quot; kata Presiden FSPP Edi Suryanto  dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/6/2204).

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Masuknya Kereta Api Pertama Kali ke Indonesia&amp;nbsp;


Selain itu, pihaknya juga mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group) demi menjaga agar hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan

BACA JUGA:Erick Thohir Pamer 15 BUMN dengan Laba Terbesar&amp;nbsp;


&quot;Dengan mengkedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; katanya.

Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, pihaknya juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA.



Pihaknya juga memberi masukan kepada Pemerintah dalam hal penugasan untuk pelayanan publik kepada BUMN di bidang perkeretaapian agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.



&quot;Yang pasti, ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan dalam menjalankan tugas, baik dalam aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga kondisi BUMN agar tetap sehat di setiap lini usaha korporasi.

</content:encoded></item></channel></rss>
