<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Bansos Judi Online, Pelaku Tetap Dipenjara dan Keluarga Terima Bantuan</title><description>Maraknya masyarakat yang terjerat judi online membuat pemerintah mengambil langkah untuk kesejahteraan rakyat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan"/><item><title>6 Fakta Bansos Judi Online, Pelaku Tetap Dipenjara dan Keluarga Terima Bantuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2024 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan-ZKZrXycqxf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Pelaku Judi Online Dapat Bnasos (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/320/3023449/6-fakta-bansos-judi-online-pelaku-tetap-dipenjara-dan-keluarga-terima-bantuan-ZKZrXycqxf.jpg</image><title>Keluarga Pelaku Judi Online Dapat Bnasos (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOS80LzE4MTkxMy81L3g5MGtiMnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Maraknya masyarakat yang terjerat judi online membuat pemerintah mengambil langkah untuk kesejahteraan rakyat. Transaski judi online di Indonesia sendiri sudah menyentuh angka Rp600 triliun.
Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial untuk keluarga judi online. Namun rencana ini tampaknya menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat.

BACA JUGA:
Ini 12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Slot Online

Berikut Fakta Bansos Judi Online yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (22/6/2024).
1.	Bukan pelaku yang terima bantuan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa target penerima bansos korban judi online adalah pihak keluarga, bukan pelaku judi.

BACA JUGA:
5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara

&amp;ldquo;Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,&quot; ujar Muhadjir.2.	Pelaku akan direhabilitasi
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pelaku judi online bakal direhabilitasi.
Ia juga memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
3.	Belum ada arahan
Menurut Jokowi, belum ada dana, arahan maupun aturan khusus dari dirinya terkait pemberian bansos untuk keluarga yang terdampak judi online.
&quot;Enggak ada,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya usia peninjauan progam batuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah.
4.	Tanggung jawab Kemenko
Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak keluarga yang menjadi miskin akibat terdampak judi online.
&quot;Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK,&quot; kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
5.	Terima Bansos
Pihak Muhadjir banyak memberikan advokasi bagi korban judi online. Bahkan dirinya memasukan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial (bansos).
&quot;Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,&quot; kata Muhadjir.
6.	Kemensos turut membantu
Muhadjir juga meminta bantuan kementerian sosial untuk membantu korban judol yang mengalami gangguan psikososial.
&quot;Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOS80LzE4MTkxMy81L3g5MGtiMnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Maraknya masyarakat yang terjerat judi online membuat pemerintah mengambil langkah untuk kesejahteraan rakyat. Transaski judi online di Indonesia sendiri sudah menyentuh angka Rp600 triliun.
Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial untuk keluarga judi online. Namun rencana ini tampaknya menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat.

BACA JUGA:
Ini 12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Slot Online

Berikut Fakta Bansos Judi Online yang telah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (22/6/2024).
1.	Bukan pelaku yang terima bantuan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa target penerima bansos korban judi online adalah pihak keluarga, bukan pelaku judi.

BACA JUGA:
5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara

&amp;ldquo;Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,&quot; ujar Muhadjir.2.	Pelaku akan direhabilitasi
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pelaku judi online bakal direhabilitasi.
Ia juga memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
3.	Belum ada arahan
Menurut Jokowi, belum ada dana, arahan maupun aturan khusus dari dirinya terkait pemberian bansos untuk keluarga yang terdampak judi online.
&quot;Enggak ada,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya usia peninjauan progam batuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah.
4.	Tanggung jawab Kemenko
Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa banyak keluarga yang menjadi miskin akibat terdampak judi online.
&quot;Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK,&quot; kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
5.	Terima Bansos
Pihak Muhadjir banyak memberikan advokasi bagi korban judi online. Bahkan dirinya memasukan mereka ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial (bansos).
&quot;Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,&quot; kata Muhadjir.
6.	Kemensos turut membantu
Muhadjir juga meminta bantuan kementerian sosial untuk membantu korban judol yang mengalami gangguan psikososial.
&quot;Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
