<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal PHK Tokopedia-TikTok, Kemnaker: Sudah Komunikasi</title><description>Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tokopedia-TikTok Shop dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi"/><item><title>Soal PHK Tokopedia-TikTok, Kemnaker: Sudah Komunikasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2024 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi-sb4QWtyYCx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemnaker benarkan PHK tokopedia-tiktok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/22/320/3024564/soal-phk-tokopedia-tiktok-kemnaker-sudah-komunikasi-sb4QWtyYCx.jpg</image><title>Kemnaker benarkan PHK tokopedia-tiktok (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC80LzE4MTk1Ny81L3g5MG16ajA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tokopedia-TikTok Shop dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.
Kemenaker pun mendorong agar Perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.

BACA JUGA:
Korban PHK, Ini Kisah Alumni Kartu Prakerja yang Jadi Entrepreneur


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
&quot;Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa,&quot; ujarnya setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Sabtu (20/6/2024).

BACA JUGA:
PHK Tokopedia-TikTok Shop Ternyata Sudah Lama Diprediksi


Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. &quot;Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien,&quot; ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis  e-commerce. &quot;Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar  Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan  regional,&quot; ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain  Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK  mendapat kompensasi yang layak. &quot;Kompensasi yang layak akan menjadi  win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK,&quot;  katanya.
Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan  isu untuk menjatuhkan perusahaan itu. &quot;Apalagi ada yang menyebut PHK  dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari Tiongkok. Ini  rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di  e-commerce Indonesia,&quot; ujar Sigit.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan  tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat  diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan  Tokopedia-Tiktok Shop. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK  tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami  proses konsolidasi.
Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang  masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia  menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk  mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan  tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah.
&amp;ldquo;Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah &amp;lsquo;melepas&amp;rsquo; karyawan,&amp;rdquo; ujar Ignatius.
Data terbaru dari laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh  Google, Bain &amp;amp; Company, dan Temasek menunjukkan bahwa nilai ekonomi  digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan  sebesar 8%, mencapai USD2 miliar.
Pada tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 ke 2022, pertumbuhan  nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 20%, naik dari USD63  miliar menjadi USD76 miliar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada  pertumbuhan yang lebih rendah pada tahun 2023 dibandingkan tahun  sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan  pertumbuhan positif yang signifikan.
Nilai ekonomi digital yang disebutkan dalam laporan riset tersebut  mengacu pada Gross Merchandise Value (GMV). GMV adalah total nilai  pendapatan dari transaksi penjualan barang dan jasa yang terjadi di  berbagai platform digital. Penurunan laju pertumbuhan ekonomi digital  Indonesia diyakini dipengaruhi oleh berbagai tantangan makroekonomi yang  ada (macro headwinds).
Keputusan Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan PHK adalah bagian  dari upaya perusahaan untuk menavigasi tantangan dan memastikan  pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang. Dengan langkah  strategis ini, Tokopedia-TikTok Shop berkomitmen untuk terus  berkontribusi dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC80LzE4MTk1Ny81L3g5MG16ajA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tokopedia-TikTok Shop dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka mengindikasikan bahwa PHK direncanakan untuk dilaksanakan dalam minggu ini.
Kemenaker pun mendorong agar Perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan yang terdampak. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce yang terus berubah.

BACA JUGA:
Korban PHK, Ini Kisah Alumni Kartu Prakerja yang Jadi Entrepreneur


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop.
&quot;Kemungkinan besar pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa,&quot; ujarnya setelah menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Sabtu (20/6/2024).

BACA JUGA:
PHK Tokopedia-TikTok Shop Ternyata Sudah Lama Diprediksi


Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan bahwa keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger. &quot;Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien,&quot; ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis  e-commerce. &quot;Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar  Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan  regional,&quot; ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain  Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK  mendapat kompensasi yang layak. &quot;Kompensasi yang layak akan menjadi  win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK,&quot;  katanya.
Sigit juga meminta PHK yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dijadikan  isu untuk menjatuhkan perusahaan itu. &quot;Apalagi ada yang menyebut PHK  dilakukan pada ribuan karyawan dan akan diganti TKA dari Tiongkok. Ini  rumor yang sangat tidak sehat dan akan mengganggu iklim investasi di  e-commerce Indonesia,&quot; ujar Sigit.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung juga memberikan  tanggapan bahwa tidak ada fenomena industri tertentu yang dapat  diidentifikasi sebagai penyebab langsung dari kasus PHK karyawan  Tokopedia-Tiktok Shop. Menurutnya, keputusan untuk melakukan PHK  tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami  proses konsolidasi.
Ignatius menyebut bahwa industri perdagangan elektronik atau e-dagang  masih mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun demikian, ia  menyoroti bahwa saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk  mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan merupakan tantangan  tersendiri dalam dinamika pasar yang terus berubah.
&amp;ldquo;Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah &amp;lsquo;melepas&amp;rsquo; karyawan,&amp;rdquo; ujar Ignatius.
Data terbaru dari laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh  Google, Bain &amp;amp; Company, dan Temasek menunjukkan bahwa nilai ekonomi  digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan  sebesar 8%, mencapai USD2 miliar.
Pada tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 ke 2022, pertumbuhan  nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 20%, naik dari USD63  miliar menjadi USD76 miliar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada  pertumbuhan yang lebih rendah pada tahun 2023 dibandingkan tahun  sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan  pertumbuhan positif yang signifikan.
Nilai ekonomi digital yang disebutkan dalam laporan riset tersebut  mengacu pada Gross Merchandise Value (GMV). GMV adalah total nilai  pendapatan dari transaksi penjualan barang dan jasa yang terjadi di  berbagai platform digital. Penurunan laju pertumbuhan ekonomi digital  Indonesia diyakini dipengaruhi oleh berbagai tantangan makroekonomi yang  ada (macro headwinds).
Keputusan Tokopedia-TikTok Shop untuk melakukan PHK adalah bagian  dari upaya perusahaan untuk menavigasi tantangan dan memastikan  pertumbuhan yang berkelanjutan di masa mendatang. Dengan langkah  strategis ini, Tokopedia-TikTok Shop berkomitmen untuk terus  berkontribusi dalam perkembangan industri e-commerce di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
