<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Sindiran Menperin ke Sri Mulyani hingga Nasib Industri Tekstil</title><description>Sri Mulyani buka suara mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belasan ribu pekerja tekstil di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/23/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/23/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil"/><item><title>5 Fakta Sindiran Menperin ke Sri Mulyani hingga Nasib Industri Tekstil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/23/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/23/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil</guid><pubDate>Minggu 23 Juni 2024 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil-lqt5GBj7S0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/320/3024283/5-fakta-sindiran-menperin-ke-sri-mulyani-hingga-nasib-industri-tekstil-lqt5GBj7S0.jpg</image><title>Fakta Industri Tekstil. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belasan ribu pekerja tekstil di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta juga turut menanggapi pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut.
Namun apa yang disampaikan Sri Mulyani justru disindir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurutnya, Sri Mulyani tidak konsisten antara pernyataan dan kebijakannya terkait industri tekstil.
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait industri tekstil, Minggu (23/6/2024). Berikut faktanya: tekstil :
1. Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belasan ribu pekerja tekstil di Indonesia adalah terdapat pengaruh dumping produk impor.

BACA JUGA:
Impor Turun, Menperin Heran Industri Tekstil Terpuruk


Dumping atau penjualan barang yang diekspor lebih murah dibandingkan di dalam negeri, ditengarai Sri Mulyani, karena kapasitas produk tekstil yang melimpah di dunia namun permintaan tengah menurun.
2. Sindiran Menperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita justru menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak konsisten dari pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan terkait industri tekstil dan produk tekstil.
Meski Agus sependapat dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut. Namun dirinya menilai terdapat inkonsistensi lantaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
&quot;Di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri,&quot; kata Menperin.

BACA JUGA:
Menperin Sindir Sri Mulyani Tidak Konsisten soal Industri Tekstil


3. Kegagalan Kontrol Bea Cukai
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menanggapi dan menyanggah pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani sebagai pengalihan isu lantaran adanya kegagalan dalam mengontrol Direktorat Jenderal Bea Cuka, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Kita bisa melihat dengan mata telanjang, bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan/kubikasi dengan wewenangnya dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan&amp;rdquo; jelas Redma dalam keterangan yang diterima MPI.4. Peningkatan Barang Impor Tak Tercatat
Redma mengatakan bahwa kinerja buruk Bea Cukai tersebut mengakibatkan  adanya peningkatan barang impor tidak tercatat dari China sedari tahun  2021 sampai 2023.
&amp;ldquo;Hal ini dapat terlihat jelas dari data trade map dimana gap impor  yang tidak tercatat dari China terus meningkat USD2,7 miliar di tahun  2021 menjadi USD2,9 miliar di tahun 2022 dan diperkirakan mencapai USD4  miliar di tahun 2023,&amp;rdquo; ujar Redma.
5. Upaya Selamatkan Industri Tekstil
Menteri Agus menyampaikan bahwa Kementeriannya dalam lima tahun  terakhir telah berupaya untuk melakukan penyelamatan industri TPT  nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik. Terhadap  persaingan global, Kemenperin terus berupaya untuk memperluas pasar  dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.
Sebagaimana diketahui produk-produk barang jadi buatan Indonesia  seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui dan mendapatkan tempat  tersendiri di negara tujuan ekspor, di antaranya adalah Amerika Serikat,  Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.
&amp;ldquo;Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang  diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada  terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor,  serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang  impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,&amp;rdquo; ujarnya.
Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya  penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan  produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di  pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk  TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun  ilegal.
&amp;ldquo;Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap  oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi  perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen  melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara  yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke  Indonesia,&amp;rdquo; jelas Menperin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belasan ribu pekerja tekstil di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta juga turut menanggapi pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut.
Namun apa yang disampaikan Sri Mulyani justru disindir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurutnya, Sri Mulyani tidak konsisten antara pernyataan dan kebijakannya terkait industri tekstil.
Okezone pun merangkum fakta menarik terkait industri tekstil, Minggu (23/6/2024). Berikut faktanya: tekstil :
1. Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belasan ribu pekerja tekstil di Indonesia adalah terdapat pengaruh dumping produk impor.

BACA JUGA:
Impor Turun, Menperin Heran Industri Tekstil Terpuruk


Dumping atau penjualan barang yang diekspor lebih murah dibandingkan di dalam negeri, ditengarai Sri Mulyani, karena kapasitas produk tekstil yang melimpah di dunia namun permintaan tengah menurun.
2. Sindiran Menperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita justru menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak konsisten dari pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan terkait industri tekstil dan produk tekstil.
Meski Agus sependapat dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut. Namun dirinya menilai terdapat inkonsistensi lantaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
&quot;Di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri,&quot; kata Menperin.

BACA JUGA:
Menperin Sindir Sri Mulyani Tidak Konsisten soal Industri Tekstil


3. Kegagalan Kontrol Bea Cukai
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menanggapi dan menyanggah pernyataan dari Menkeu Sri Mulyani sebagai pengalihan isu lantaran adanya kegagalan dalam mengontrol Direktorat Jenderal Bea Cuka, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Kita bisa melihat dengan mata telanjang, bagaimana banyak sekali oknum di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan/kubikasi dengan wewenangnya dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan&amp;rdquo; jelas Redma dalam keterangan yang diterima MPI.4. Peningkatan Barang Impor Tak Tercatat
Redma mengatakan bahwa kinerja buruk Bea Cukai tersebut mengakibatkan  adanya peningkatan barang impor tidak tercatat dari China sedari tahun  2021 sampai 2023.
&amp;ldquo;Hal ini dapat terlihat jelas dari data trade map dimana gap impor  yang tidak tercatat dari China terus meningkat USD2,7 miliar di tahun  2021 menjadi USD2,9 miliar di tahun 2022 dan diperkirakan mencapai USD4  miliar di tahun 2023,&amp;rdquo; ujar Redma.
5. Upaya Selamatkan Industri Tekstil
Menteri Agus menyampaikan bahwa Kementeriannya dalam lima tahun  terakhir telah berupaya untuk melakukan penyelamatan industri TPT  nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik. Terhadap  persaingan global, Kemenperin terus berupaya untuk memperluas pasar  dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.
Sebagaimana diketahui produk-produk barang jadi buatan Indonesia  seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui dan mendapatkan tempat  tersendiri di negara tujuan ekspor, di antaranya adalah Amerika Serikat,  Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.
&amp;ldquo;Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang  diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada  terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor,  serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang  impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,&amp;rdquo; ujarnya.
Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya  penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan  produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di  pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk  TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun  ilegal.
&amp;ldquo;Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap  oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi  perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen  melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara  yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke  Indonesia,&amp;rdquo; jelas Menperin.
</content:encoded></item></channel></rss>
