<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online</title><description>Muhadjir Effendy menilai siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online"/><item><title>Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online-yDokpyzA2y.png" expression="full" type="image/jpeg">Hati-Hati Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening untuk Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/320/3025945/hati-hati-ada-orang-pinjam-nama-atau-nomor-rekening-untuk-judi-online-yDokpyzA2y.png</image><title>Hati-Hati Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening untuk Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

BACA JUGA:
Soal Data Pegawai Kominfo Main Judi Online, Budi Arie: Hari Kamis Kita Umumkan


&amp;ldquo;Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,&amp;rdquo; tegas Muhadjir saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Menkopolhukam: 164 Wartawan Terlibat Judi Online Capai Rp1,4 Miliar, Namanya Juga Ada


Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
&amp;ldquo;Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.
Berikut bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

BACA JUGA:
Soal Data Pegawai Kominfo Main Judi Online, Budi Arie: Hari Kamis Kita Umumkan


&amp;ldquo;Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,&amp;rdquo; tegas Muhadjir saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Menkopolhukam: 164 Wartawan Terlibat Judi Online Capai Rp1,4 Miliar, Namanya Juga Ada


Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
&amp;ldquo;Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.
Berikut bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</content:encoded></item></channel></rss>
