<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usul Bid Offer di Papan Pemantauan Khusus, Investor: Emiten Bisa Perbaiki Kinerja</title><description>Investor mengusulkan adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) ke BEI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja"/><item><title>Usul Bid Offer di Papan Pemantauan Khusus, Investor: Emiten Bisa Perbaiki Kinerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 07:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja-sH7A07Xk9R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investor usul bid over dalam papan pemantauan khusus (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/278/3026164/usul-bid-offer-di-papan-pemantauan-khusus-investor-emiten-bisa-perbaiki-kinerja-sH7A07Xk9R.jpg</image><title>Investor usul bid over dalam papan pemantauan khusus (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Investor mengusulkan adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) ke BEI.
Mekanisme continuous auction alias lelang berkesinambungan dengan bid dan offer dalam PPK dinilai justru lebih membantu kinerja saham emiten, daripada full periodic call auction (FCA).

BACA JUGA:
Investor Minta BEI Terapkan Continuous Auction dibanding FCA, Ini Manfaatnya


&amp;ldquo;Kita menilik lagi banyak emiten di luaran sana yang mungkin sekarang harganya di bawah Rp50, dan mereka berusaha untuk turn around memperbaiki kinerjanya.&amp;rdquo; kata investor dan trader, Bernard M.S, dalam Dialog Spesial iNews, dikutip Rabu (26/6/2024).
Menurut Bernard, skema perdagangan FCA justru membuat &amp;lsquo;panic selling&amp;rsquo; saat sebuah emiten masuk dalam PPK, sehingga memperburuk kinerja saham perusahaan.

BACA JUGA:
6 Fakta IHSG hingga Kapitalisasi BEI Meningkat di Minggu Ini


Namun dirinya setuju apabila dalam PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, dari semula Rp50 per saham.
&amp;ldquo;Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar barang yang memah tidak layak dihargani Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke.&amp;rdquo; paparnya.
Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham  dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan  terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham  dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di  bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain  karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan  lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
&amp;ldquo;Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka,  ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya  kecil,&amp;rdquo; kata Professional Trader &amp;amp; Trading Coach, Michael Yeoh  kepada iNews belum lama ini.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Investor mengusulkan adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) ke BEI.
Mekanisme continuous auction alias lelang berkesinambungan dengan bid dan offer dalam PPK dinilai justru lebih membantu kinerja saham emiten, daripada full periodic call auction (FCA).

BACA JUGA:
Investor Minta BEI Terapkan Continuous Auction dibanding FCA, Ini Manfaatnya


&amp;ldquo;Kita menilik lagi banyak emiten di luaran sana yang mungkin sekarang harganya di bawah Rp50, dan mereka berusaha untuk turn around memperbaiki kinerjanya.&amp;rdquo; kata investor dan trader, Bernard M.S, dalam Dialog Spesial iNews, dikutip Rabu (26/6/2024).
Menurut Bernard, skema perdagangan FCA justru membuat &amp;lsquo;panic selling&amp;rsquo; saat sebuah emiten masuk dalam PPK, sehingga memperburuk kinerja saham perusahaan.

BACA JUGA:
6 Fakta IHSG hingga Kapitalisasi BEI Meningkat di Minggu Ini


Namun dirinya setuju apabila dalam PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, dari semula Rp50 per saham.
&amp;ldquo;Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar barang yang memah tidak layak dihargani Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke.&amp;rdquo; paparnya.
Sejak PPPK tahap II diberlakukan pada akhir Maret lalu, saham-saham  dengan kinerja rata-rata di bawah Rp50 kompak terjun bebas. Bahkan  terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Dalam Peraturan BEI Nomor I-X Poin III.1.1, diatur bahwa sebuah saham  dapat ditempatkan dalam PPK apabila harga rata-rata saham berada di  bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain  karena harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat meningkatkan  lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
&amp;ldquo;Secara pribadi saya setuju saat batas harga saham Rp50 itu dibuka,  ini memang selama ini harga saham yang berada di Rp50 itu transaksinya  kecil,&amp;rdquo; kata Professional Trader &amp;amp; Trading Coach, Michael Yeoh  kepada iNews belum lama ini.</content:encoded></item></channel></rss>
