<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Jadi Cermin Buruk bagi Industri Asuransi</title><description>Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengenai izin Kresna Life dipertanyakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi"/><item><title>Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Jadi Cermin Buruk bagi Industri Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 09:59 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi-kTSBSStkiy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembatalan pencabutan izin kresna life jadi catatan buruk bagi industri asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/320/3026218/pembatalan-pencabutan-izin-kresna-life-jadi-cermin-buruk-bagi-industri-asuransi-kTSBSStkiy.jpg</image><title>Pembatalan pencabutan izin kresna life jadi catatan buruk bagi industri asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC80LzE3MjkzNy81L3g4cDc5Mmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengenai izin Kresna Life dipertanyakan. PTTUN menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

BACA JUGA:
Heboh Kasus Gagal Bayar, Ternyata Masyarakat Masih Takut Pakai Asuransi


Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan putusan PTTUN tersebut karena bos Kresna, Michael Steven, yang justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka. Padahal, dia tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN itu jelas akan merugikan Pemerintah dan pemegang polis.
&quot;Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini Polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
MNC Insurance Raih MAIPARK Award 2024, Asuransi Umum Terbaik dalam Kategori Modal Rp300 Miliar


Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi  pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity  link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu  diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp  337,40 miliar.
Budi Frensidy mengatakan, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna  Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya,  dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk  bagi industri asuransi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC80LzE3MjkzNy81L3g4cDc5Mmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengenai izin Kresna Life dipertanyakan. PTTUN menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

BACA JUGA:
Heboh Kasus Gagal Bayar, Ternyata Masyarakat Masih Takut Pakai Asuransi


Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan putusan PTTUN tersebut karena bos Kresna, Michael Steven, yang justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka. Padahal, dia tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN itu jelas akan merugikan Pemerintah dan pemegang polis.
&quot;Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini Polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
MNC Insurance Raih MAIPARK Award 2024, Asuransi Umum Terbaik dalam Kategori Modal Rp300 Miliar


Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi  pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity  link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu  diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp  337,40 miliar.
Budi Frensidy mengatakan, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna  Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya,  dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk  bagi industri asuransi.</content:encoded></item></channel></rss>
