<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan</title><description>Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit-sakitan terancam dibubarkan. Sudah  ada pantauan terdapat 6 BUMN sakit-sakitan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan"/><item><title>SPECIAL REPORT: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2024 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan-IUCxx47bSo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Special Report Okezone: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3027947/special-report-bumn-sakit-terancam-dibubarkan-IUCxx47bSo.jpg</image><title>Special Report Okezone: BUMN Sakit Terancam Dibubarkan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit-sakitan terancam dibubarkan. Sudah ada pantauan terdapat 6 BUMN sakit-sakitan yang terancam dibubarkan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.

BACA JUGA:
BUMN Setor Dividen Rp58,8 Triliun, Sri Mulyani: Kita Harap Ada Tambahan Lagi


Tercatat, pada 2016 ada 118 BUMN, kemudian turun menjadi 115 BUMN pada 2017. Jumlah BUMN kembali turun menjadi 114 pada 2018 dan 113 BUMN pada 2019. Jumlah BUMN kembali susut menjadi 107 pada 2020 dan 87 pada 2021. Kemudian jumlah BUMN turun menjadi 41 BUMN pada 2022.

Refocusing BUMN sesuai dengan core value, jumlah BUMN akan dikembali dipangkas menjadi 37 BUMN.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi dan lain-lain). Sesuai dengan strategi jangka panjang Kementerian BUMN, BUMN dikelompokan sesuai value chain dan ekosistem bisnis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sudah Setor Dividen BUMN Rp58,8 Triliun dari Target Rp85,5 Triliun


Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya telah merancang peta jalan untuk periode 2024&amp;ndash;2034 terkait rencana konsolidasi BUMN termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.
&amp;ldquo;Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,&amp;rdquo; ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan. Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN  harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap  pendapatan negara melalui pajak dan dividen.

Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan  ekonomi. Dia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur  di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata  Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk  meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun  2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan  potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan  menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi  perekonomian Indonesia.

Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak  ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total  kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.

8 BUMN Sudah Dibubarkan

Setelah 8 BUMN dibubarkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)  menargetkan pemberesan atau penjualan aset 8 BUMN rampung pada 2029.

Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses  penyelesaian aset delapan BUMN mulai dilakukan pasca diterbitkannya  Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023.

&quot;Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada  delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran  tahun 2023,&quot; ujar Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja  Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024).

Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya:

1. PT Kertas Leces (Persero).

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Istaka Karya (Persero)

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT PANN Multi Finance

8. PT Industri Gelas (Persero)

Ridha mencatat, pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6  tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun  mendatang, Industri Gelas di 2028. Sedangkan, Istaka Karya dan Merpati  tiga tahun ke depan. &quot;ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028,  Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam  proses untuk pengusulan PP,&amp;rdquo; katanya.

Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian  Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo  (Jokowi).

Dia memastikan, hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk  melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian  lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham.

&amp;ldquo;Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset,  gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban  kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara.  Dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai  kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya,&quot; tukasnya.

6 BUMN Terancam Dibubarkan

PT Danareksa (Persero) mencatat setidaknya ada enam BUMN yang  berpotensi dibubarkan. 6 BUMN ini sudah menjadi pasien PT Perusahaan  Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.

Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN  &amp;lsquo;sakit-sakitan&amp;rsquo; yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang  berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.

&amp;ldquo;Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop,  apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana  ujungnya,&amp;rdquo; ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI  DPR RI.

Berikut, profil 6 BUMN yang terancam dibubarkan:

1. PT Indah Karya (Persero)

Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani  masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso  Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang  sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.

Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di  bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.

Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program  pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei,  penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan  pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi.

Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di  bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO  45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di  bidang properti dan industri.

Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf  di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik  kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.

2. PT Amarta Karya (Persero)


Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi &amp;lsquo;pasien&amp;rsquo; PPA untuk  dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25  September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian  (homologasi).

Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali.

Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur,  infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada  konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.

3. PT Barata Indonesia (Persero)


Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan  sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU).


Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.


Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri  manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan  Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No.  35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017  jo. No. 06/2020.


4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)


Dok &amp;amp; Perkapalan Kodja Bahari (DKB) adalah BUMN yang bergerak di  bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan  bisnisnya, perusahaan ini memiliki sembilan galangan yang terletak di  Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Cirebon, Semarang, dan Banjarmasin.


Perusahaan ini didirikan pada 1964 sebagai sebuah perusahaan negara  (PN) dengan nama PN Kodja. Modal awal perusahaan ini berupa satu unit  galangan dan tiga unit gudang di Koja, Jakarta Utara yang sebelumnya  dikelola oleh Departemen Perhubungan.


Pada 1972, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero dengan nama PT Galangan Kodja Indonesia (Persero).


5. PT Semen Kupang (Persero)


Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan  satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak  di Indonesia.


Pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, diresmikan  penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada 14 April 1984 untuk beroperasi  secara komersial.


Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut, untuk melaksanakan dan  menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan  nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia  dasar lainnya.


Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan  Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam  PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).


Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan  antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan  Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.


Sejak 17 Februari 2005 Semen Kupang berhenti berproduksi sementara  sampai batas waktu belum ditentukan disebabkan macetnya pengadaan bahan  baku batu bara. Semen Kupang merupakan salah satu di antara 13 BUMN yang  terkena restrukturisasi karena terlibat kredit bermasalah pada Bank  Mandiri senilai Rp159 miliar.


6. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)


Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta.

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem  Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No.  6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya  menjadi Persero yaitu PT Varuna Tirta Prakasya.

Kementerian BUMN menyatakan, potensi pembubaran 6 BUMN  &amp;lsquo;sakit-sakitan&amp;rsquo; masih dalam tahap kajian di internal PT Perusahaan  Pengelola Aset (PPA), sebagai perseroan yang menerima titip kelola dari  pemegang saham.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, kajian potensi  likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN  selaku pemegang saham.

Sebagian dari perusahaan masih mengikuti proses hukum di Pengarilan, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

&amp;ldquo;Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA,  belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa  BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di Pengadilan,&amp;rdquo;  ujar Arya kepada wartawan.

Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, Arya menilai aksi  pembubaran enam BUMN belum dapat dilakukan. Bahkan, pemegang saham bisa  saja mimilih mempertahankannya, bila diangap sudah sehat atau pulih.

&amp;ldquo;Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang  kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan  bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga  terjadi,&amp;rdquo; paparnya.

PPA memang menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu,  delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan  lebih, empat lainnya berpotensi selamat.

Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan. Keenam BUMN yang  dimaksud di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan  Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia  (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Arya mengaku, meski PPA melakukan kajian detail dan ketat terkait  status keenam BUMN tersebut. Namun, pihaknya juga harus melihat langkah  yang tepat sambari menunggu hasil PKPU di Pengadilan.

&amp;ldquo;Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan  kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap  BUMN-BUMN ini. Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan  kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan  dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,&amp;rdquo; lanjut Arya.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit-sakitan terancam dibubarkan. Sudah ada pantauan terdapat 6 BUMN sakit-sakitan yang terancam dibubarkan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam perjalanannya, jumlah BUMN terus mengalami perubahan sesuai dengan implementasi strategi pembinaan BUMN untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian bangsa Indonesia.

BACA JUGA:
BUMN Setor Dividen Rp58,8 Triliun, Sri Mulyani: Kita Harap Ada Tambahan Lagi


Tercatat, pada 2016 ada 118 BUMN, kemudian turun menjadi 115 BUMN pada 2017. Jumlah BUMN kembali turun menjadi 114 pada 2018 dan 113 BUMN pada 2019. Jumlah BUMN kembali susut menjadi 107 pada 2020 dan 87 pada 2021. Kemudian jumlah BUMN turun menjadi 41 BUMN pada 2022.

Refocusing BUMN sesuai dengan core value, jumlah BUMN akan dikembali dipangkas menjadi 37 BUMN.
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah, Kementerian BUMN terus melakukan perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi (holding, merger, akuisisi dan lain-lain). Sesuai dengan strategi jangka panjang Kementerian BUMN, BUMN dikelompokan sesuai value chain dan ekosistem bisnis untuk meningkatkan keberlanjutan usaha.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sudah Setor Dividen BUMN Rp58,8 Triliun dari Target Rp85,5 Triliun


Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya telah merancang peta jalan untuk periode 2024&amp;ndash;2034 terkait rencana konsolidasi BUMN termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.
&amp;ldquo;Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,&amp;rdquo; ucap Erick kepada wartawan di sela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick telah merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan. Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan bahwa BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN  harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap  pendapatan negara melalui pajak dan dividen.

Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan  ekonomi. Dia mencontohkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur  di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata  Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk  meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun  2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan  potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan  menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi  perekonomian Indonesia.

Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak  ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total  kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.

8 BUMN Sudah Dibubarkan

Setelah 8 BUMN dibubarkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)  menargetkan pemberesan atau penjualan aset 8 BUMN rampung pada 2029.

Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses  penyelesaian aset delapan BUMN mulai dilakukan pasca diterbitkannya  Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembubaran BUMN pada 2023.

&quot;Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran ada  delapan BUMN. (Pemberesan aset) ini sejak diterbitkan PP pembubaran  tahun 2023,&quot; ujar Ridha saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja  Komisi VI DPR RI, Selasa (24/6/2024).

Adapun, delapan BUMN yang sudah dibubarkan dan masuk dalam proses pemberesan aset di antaranya:

1. PT Kertas Leces (Persero).

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

4. PT Istaka Karya (Persero)

5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

7. PT PANN Multi Finance

8. PT Industri Gelas (Persero)

Ridha mencatat, pemberesan aset ISN bakal rampung di 2029 atau 6  tahun sejak PP pembubaran dikeluarkan, KKA diproyeksi selesai 4 tahun  mendatang, Industri Gelas di 2028. Sedangkan, Istaka Karya dan Merpati  tiga tahun ke depan. &quot;ISN di 2029 atau 6 tahun sejak PP, KKA tahun 2028,  Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027, PANN Persero masih dalam  proses untuk pengusulan PP,&amp;rdquo; katanya.

Terkait aset PANN, lanjut Ridha, sudah dibahas di Kementerian  Sekretariat Negara (Setneg) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo  (Jokowi).

Dia memastikan, hasil penjualan sebagian aset digunakan untuk  melunasi utang atau kewajiban delapan BUMN yang dimaksud. Sebagian  lainnya akan diserahkan kepada negara selaku pemegang saham.

&amp;ldquo;Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset,  gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban  kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara.  Dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai  kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya,&quot; tukasnya.

6 BUMN Terancam Dibubarkan

PT Danareksa (Persero) mencatat setidaknya ada enam BUMN yang  berpotensi dibubarkan. 6 BUMN ini sudah menjadi pasien PT Perusahaan  Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.

Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN  &amp;lsquo;sakit-sakitan&amp;rsquo; yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang  berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.

&amp;ldquo;Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop,  apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana  ujungnya,&amp;rdquo; ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI  DPR RI.

Berikut, profil 6 BUMN yang terancam dibubarkan:

1. PT Indah Karya (Persero)

Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani  masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso  Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya belum melunasi utang  sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif.

Mengutip laman resmi, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di  bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.

Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program  pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei,  penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan  pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi.

Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di  bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO  45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di  bidang properti dan industri.

Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf  di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik  kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.

2. PT Amarta Karya (Persero)


Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi &amp;lsquo;pasien&amp;rsquo; PPA untuk  dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25  September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian  (homologasi).

Kendati begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali.

Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur,  infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada  konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.

3. PT Barata Indonesia (Persero)


Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan  sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang (PKPU).


Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.


Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri  manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan  Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No.  35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017  jo. No. 06/2020.


4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)


Dok &amp;amp; Perkapalan Kodja Bahari (DKB) adalah BUMN yang bergerak di  bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan  bisnisnya, perusahaan ini memiliki sembilan galangan yang terletak di  Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Cirebon, Semarang, dan Banjarmasin.


Perusahaan ini didirikan pada 1964 sebagai sebuah perusahaan negara  (PN) dengan nama PN Kodja. Modal awal perusahaan ini berupa satu unit  galangan dan tiga unit gudang di Koja, Jakarta Utara yang sebelumnya  dikelola oleh Departemen Perhubungan.


Pada 1972, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero dengan nama PT Galangan Kodja Indonesia (Persero).


5. PT Semen Kupang (Persero)


Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan  satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak  di Indonesia.


Pabrik berkapasitas 120.000 ton per tahun itu, diresmikan  penggunaannya oleh Presiden Soeharto pada 14 April 1984 untuk beroperasi  secara komersial.


Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut, untuk melaksanakan dan  menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan  nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia  dasar lainnya.


Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan  Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam  PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).


Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan  antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan  Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.


Sejak 17 Februari 2005 Semen Kupang berhenti berproduksi sementara  sampai batas waktu belum ditentukan disebabkan macetnya pengadaan bahan  baku batu bara. Semen Kupang merupakan salah satu di antara 13 BUMN yang  terkena restrukturisasi karena terlibat kredit bermasalah pada Bank  Mandiri senilai Rp159 miliar.


6. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)


Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan layanan logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta.

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem  Combinatie Tandjoeng Priok. Berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah SH No.  6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP diubah lagi bentuk badan hukumnya  menjadi Persero yaitu PT Varuna Tirta Prakasya.

Kementerian BUMN menyatakan, potensi pembubaran 6 BUMN  &amp;lsquo;sakit-sakitan&amp;rsquo; masih dalam tahap kajian di internal PT Perusahaan  Pengelola Aset (PPA), sebagai perseroan yang menerima titip kelola dari  pemegang saham.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, kajian potensi  likuidasi enam perseroan negara belum sampai ke meja Kementerian BUMN  selaku pemegang saham.

Sebagian dari perusahaan masih mengikuti proses hukum di Pengarilan, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

&amp;ldquo;Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA,  belum sampai kajian di Kementerian BUMN. Jadi kita masih lihat bahwa  BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di Pengadilan,&amp;rdquo;  ujar Arya kepada wartawan.

Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, Arya menilai aksi  pembubaran enam BUMN belum dapat dilakukan. Bahkan, pemegang saham bisa  saja mimilih mempertahankannya, bila diangap sudah sehat atau pulih.

&amp;ldquo;Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang  kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan  bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga  terjadi,&amp;rdquo; paparnya.

PPA memang menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu,  delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan  lebih, empat lainnya berpotensi selamat.

Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan. Keenam BUMN yang  dimaksud di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan  Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia  (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Arya mengaku, meski PPA melakukan kajian detail dan ketat terkait  status keenam BUMN tersebut. Namun, pihaknya juga harus melihat langkah  yang tepat sambari menunggu hasil PKPU di Pengadilan.

&amp;ldquo;Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan  kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap  BUMN-BUMN ini. Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan  kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan  dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,&amp;rdquo; lanjut Arya.
</content:encoded></item></channel></rss>
