<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Berakhir Hari Ini</title><description>Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini"/><item><title>Ingat! Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP Berakhir Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2024 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini-uKLExrc8t4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemadanan KTP menjadi NPWP berakhir hari ini (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3027996/ingat-batas-waktu-pemadanan-nik-npwp-berakhir-hari-ini-uKLExrc8t4.jpg</image><title>Pemadanan KTP menjadi NPWP berakhir hari ini (Foto: Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). Mulai besok, Senin (1/7/2024), semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:
Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

BACA JUGA:
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni

&quot;Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,&quot; jelas Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis  pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif  dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single  Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk  berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan  efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak  dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau  dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan  akurat.
Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan  kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah  diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan  adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak  patuh.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). Mulai besok, Senin (1/7/2024), semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:
Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

BACA JUGA:
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni

&quot;Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,&quot; jelas Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis  pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif  dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sistem Single  Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk  berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan  efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak  dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau  dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan  akurat.
Dalam jangka panjang, diharapkan langkah ini akan meningkatkan  kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah  diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan  adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak  patuh.</content:encoded></item></channel></rss>
