<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak</title><description>Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak"/><item><title>Cara Cek NIK KTP Sudah Dibekukan atau Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2024 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak-MoOTm6YUrb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/30/320/3028031/cara-cek-nik-ktp-sudah-dibekukan-atau-tidak-MoOTm6YUrb.jpg</image><title>Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau belum (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOS8xLzE4MTkyNy81L3g5MGwyZHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.
Masyarakat yang NIK KTP nya dibekukan tidak perlu merasa khawatir karena terdapat pula cara mengaktifkan kembali NIK KTP yang dibekukan secara online dengan mudah.
Penataan kependudukan sementara NIK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penonaktifan NIK KTP Jakarta tersebut diberlakukan untuk masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

BACA JUGA:
Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya


&amp;ldquo;Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,&amp;rdquo; ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Minggu (30/6/2024).

BACA JUGA:
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni


Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak melalui website data warga dukcapil :

Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
 Kunjungi bagian menu &amp;ldquo;Cek Pembekuan Warga&amp;rdquo;
 Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
 Pilih tombol &amp;ldquo;Cari Data Pembekuan&amp;rdquo;

Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :

 Melakukan pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan
 Kemudian, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi data warga
 Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi  dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi  lapangan
 Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi  Dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita  hoax atau berita bohong yang beredar, di antaranya yaitu:

 Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
 NIK yang masuk pada data warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
 Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke  Kemendagri untuk kategori &amp;lsquo;Yang sudah meninggal&amp;rsquo; dan &amp;lsquo;RT/RW sudah tidak  ada&amp;rsquo;
 Penonaktifan tidak dilakukan secara permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali

Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan  pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan  dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir  karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan  diajukan penonaktifan
Nah itu dia, cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak hingga cara pengaktifan kembali NIK KTP yang dibekukan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xOS8xLzE4MTkyNy81L3g5MGwyZHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak. Masyarakat dapat melakukan pengecekan ini secara online dengan mudah.
Masyarakat yang NIK KTP nya dibekukan tidak perlu merasa khawatir karena terdapat pula cara mengaktifkan kembali NIK KTP yang dibekukan secara online dengan mudah.
Penataan kependudukan sementara NIK dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penonaktifan NIK KTP Jakarta tersebut diberlakukan untuk masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta.

BACA JUGA:
Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya


&amp;ldquo;Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,&amp;rdquo; ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Minggu (30/6/2024).

BACA JUGA:
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni


Berikut cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak melalui website data warga dukcapil :

Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
 Kunjungi bagian menu &amp;ldquo;Cek Pembekuan Warga&amp;rdquo;
 Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan
 Pilih tombol &amp;ldquo;Cari Data Pembekuan&amp;rdquo;

Dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah mengaktifkan kembali NIK KTP secara online :

 Melakukan pengajuan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan
 Kemudian, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi data warga
 Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi  dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi  lapangan
 Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi  Dukcapil Jakarta memberikan beberapa informasi untuk menanggapi berita  hoax atau berita bohong yang beredar, di antaranya yaitu:

 Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak
 NIK yang masuk pada data warga masih aktif karena baru dilakukan pengusulan untuk dinonaktifkan
 Disdukcapil DKI Jakarta baru melakukan pengusulan penonaktifan NIK ke  Kemendagri untuk kategori &amp;lsquo;Yang sudah meninggal&amp;rsquo; dan &amp;lsquo;RT/RW sudah tidak  ada&amp;rsquo;
 Penonaktifan tidak dilakukan secara permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali

Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah melakukan  pengurusan perpindahan atau sudah melakukan laporan kepada kelurahan  dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir  karena meskipun NIK-nya masih terdaftar di data warga, tidak akan  diajukan penonaktifan
Nah itu dia, cara cek NIK KTP sudah dibekukan atau tidak hingga cara pengaktifan kembali NIK KTP yang dibekukan.</content:encoded></item></channel></rss>
