<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petani Tebu Protes Relaksasi Harga Gula Konsumsi</title><description>Petani tebu memprotes kebijakan pemerintah memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi"/><item><title>Petani Tebu Protes Relaksasi Harga Gula Konsumsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2024 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi-Luv4neHk79.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani tebu protes relaksasi harga gula konsumen (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/320/3028541/petani-tebu-protes-relaksasi-harga-gula-konsumsi-Luv4neHk79.jpg</image><title>Petani tebu protes relaksasi harga gula konsumen (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Petani tebu memprotes kebijakan pemerintah memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen. Mereka menilai seyogyanya otoritas fokus pada harga pokok penjualan (HPP).
Adapun, harga gula di tingkat konsumen berdasarkan HAP menjadi Rp17.500 per kilogram (kg). Harga tersebut naik dari sebelumnya, yaitu Rp16.000 per kg.

BACA JUGA:
Relaksasi Diperpanjang, Harga Gula Dijual Rp17.500 per Kg 


Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, seharusnya harga gula konsumsi di serahkan saja ke mekanisme pasar, sehingga harga yang didapat berdasarkan kesepakatan antara produsen dan konsumen.
Menurutnya, intervensi yang patut dilakukan pemerintah adalah menjaga harga pasar terendah dengan menaikkan harga pokok penjualan gula. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar penetapan harga lelang antara petani tebu dan pabrik gula.

BACA JUGA:
Jaga Stabilitas Pangan Nasional, Produksi Gula Ditarget 8 Ton per Hektare


&amp;ldquo;Kalau dikaitkan dengan relaksasi (gula) seperti yang sudah sering saya sampaikan di IDX Channel juga, kita ini sebetulnya gak perlu pemerintah ini mengatur-ngatur pasar dengan cara menerapkan regulasi dengan adanya AHP di tingkat konsumen,&amp;rdquo; ujar Soemitro saat Market Review IDX Channel, Senin (1/7/2024).
&amp;ldquo;Karena apa? Kalau kita bicara tentang pasar, pasar ini kesepakatan antara yang jual dan yang membeli. Sedangkan yang menjual ini produsen, sudah lewat pedagang, dan produsen itu sebetulnya dari dulu yang diatur itu HPP, pemerintah sangat memperhatikan petani dalam hal ini menerapkan HPP, bukan AHP,&amp;rdquo; paparnya.
Kebijakan HAP gula dapat diterapkan bila terjadi lonjakan harga  secara anomali di pasaran. Bahkan, pemerintah bisa mengatasi persoalan  harga yang terkerek naik &amp;lsquo;gila-gilaan&amp;rsquo; dengan menyiapkan stok gula  konsumsi.
Soemitro menyebut, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi  karena ketersediaannya yang kurang, ditambah pemerintah tidak memiliki  stok atau cadangan gula nasional.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah segera memiliki cadangan  gula nasional melalui BUMN pangan, untuk mengantisipasi terjadinya  lonjakan harga gula ke depannya.
&amp;ldquo;Kalau toh terjadi anomali lonjakan harga, nah ini yang penting.  Pemerintah harus memegang stok gula, jangan serahkan semuanya kepada  pihak yang bukan atau di luar kendali pemerintah,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;ldquo;Bahkan, BUMN kita itu kalau diberi izin impor atau izin membeli gula  petani, jangan keburu langsung dijual. Apa bedanya BUMN dan badan usaha  milik swasta? Kalau impor langsung jual. Kalau impor itu ditahan dulu,  dipakai nanti sebagai senjata ketika nanti kenaikan harga gula di  tingkat pasar,&amp;rdquo; jelasnya.
Soal harga jual, lanjut Soemitro, ongkos produksi di level petani  masih di kisaran Rp14.900. Sementara harga pokok penjualan gula di  kisaran Rp14.500 per Kg. Dengan kata lain, harga produksi gula masih  tinggi dibandingkan dengan HPP.
&amp;ldquo;Apakah harga jual kita ini sudah cukup? Kalau kita bicara tentang  kecukupan harga jual, ongkos produksi kita aja sebenarnya sekitar  Rp14.900, sementara harga lelang kita, penjualan kita, kita dikasih HPP,  saya protes jangan AHP, karena HPP itu harga terendah, kalau AHP itu  bisa naik bisa turun, kalau turun tambah hancur kita, HPP kita  sebetulnya sekarang ini Rp14.500, ini masih di bawah biaya produksi kita  Rp14.900,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Petani tebu memprotes kebijakan pemerintah memperpanjang relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen. Mereka menilai seyogyanya otoritas fokus pada harga pokok penjualan (HPP).
Adapun, harga gula di tingkat konsumen berdasarkan HAP menjadi Rp17.500 per kilogram (kg). Harga tersebut naik dari sebelumnya, yaitu Rp16.000 per kg.

BACA JUGA:
Relaksasi Diperpanjang, Harga Gula Dijual Rp17.500 per Kg 


Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai, seharusnya harga gula konsumsi di serahkan saja ke mekanisme pasar, sehingga harga yang didapat berdasarkan kesepakatan antara produsen dan konsumen.
Menurutnya, intervensi yang patut dilakukan pemerintah adalah menjaga harga pasar terendah dengan menaikkan harga pokok penjualan gula. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar penetapan harga lelang antara petani tebu dan pabrik gula.

BACA JUGA:
Jaga Stabilitas Pangan Nasional, Produksi Gula Ditarget 8 Ton per Hektare


&amp;ldquo;Kalau dikaitkan dengan relaksasi (gula) seperti yang sudah sering saya sampaikan di IDX Channel juga, kita ini sebetulnya gak perlu pemerintah ini mengatur-ngatur pasar dengan cara menerapkan regulasi dengan adanya AHP di tingkat konsumen,&amp;rdquo; ujar Soemitro saat Market Review IDX Channel, Senin (1/7/2024).
&amp;ldquo;Karena apa? Kalau kita bicara tentang pasar, pasar ini kesepakatan antara yang jual dan yang membeli. Sedangkan yang menjual ini produsen, sudah lewat pedagang, dan produsen itu sebetulnya dari dulu yang diatur itu HPP, pemerintah sangat memperhatikan petani dalam hal ini menerapkan HPP, bukan AHP,&amp;rdquo; paparnya.
Kebijakan HAP gula dapat diterapkan bila terjadi lonjakan harga  secara anomali di pasaran. Bahkan, pemerintah bisa mengatasi persoalan  harga yang terkerek naik &amp;lsquo;gila-gilaan&amp;rsquo; dengan menyiapkan stok gula  konsumsi.
Soemitro menyebut, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi  karena ketersediaannya yang kurang, ditambah pemerintah tidak memiliki  stok atau cadangan gula nasional.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah segera memiliki cadangan  gula nasional melalui BUMN pangan, untuk mengantisipasi terjadinya  lonjakan harga gula ke depannya.
&amp;ldquo;Kalau toh terjadi anomali lonjakan harga, nah ini yang penting.  Pemerintah harus memegang stok gula, jangan serahkan semuanya kepada  pihak yang bukan atau di luar kendali pemerintah,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;ldquo;Bahkan, BUMN kita itu kalau diberi izin impor atau izin membeli gula  petani, jangan keburu langsung dijual. Apa bedanya BUMN dan badan usaha  milik swasta? Kalau impor langsung jual. Kalau impor itu ditahan dulu,  dipakai nanti sebagai senjata ketika nanti kenaikan harga gula di  tingkat pasar,&amp;rdquo; jelasnya.
Soal harga jual, lanjut Soemitro, ongkos produksi di level petani  masih di kisaran Rp14.900. Sementara harga pokok penjualan gula di  kisaran Rp14.500 per Kg. Dengan kata lain, harga produksi gula masih  tinggi dibandingkan dengan HPP.
&amp;ldquo;Apakah harga jual kita ini sudah cukup? Kalau kita bicara tentang  kecukupan harga jual, ongkos produksi kita aja sebenarnya sekitar  Rp14.900, sementara harga lelang kita, penjualan kita, kita dikasih HPP,  saya protes jangan AHP, karena HPP itu harga terendah, kalau AHP itu  bisa naik bisa turun, kalau turun tambah hancur kita, HPP kita  sebetulnya sekarang ini Rp14.500, ini masih di bawah biaya produksi kita  Rp14.900,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
