<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol?</title><description>Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini semakin banyak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol"/><item><title>Apa yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol-7M7FNmjR7b.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apa yang terjadi jika kabur dari pinjol (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/320/3028590/apa-yang-terjadi-jika-kabur-dari-pinjol-7M7FNmjR7b.jpeg</image><title>Apa yang terjadi jika kabur dari pinjol (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini semakin banyak. Hal tersebut dikarenakan banyaknya juga jasa pinjol yang beredar dengan segala penawaran yang menggiurkan.
Masyarakat juga sering kali menjadikan jasa pinjol sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan keuangan.
Banyaknya masyarakat yang terlibat dengan pinjol sehingga tidak jarang juga terdapat beberapa nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran pinjol tersebut atau gagal bayar (galbay).

BACA JUGA:
Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya


Terkendala dalam melakukan pembayaran atau galbay tersebut akan mengakibatkan nasabah tersebut terancam akan mendapatkan tagihan oleh perusahaan pinjol tersebut.
Nasabah yang mengambil jalan untuk kabur dari pinjol akan memiliki risiko yang tentunya akan merugikan nasabah.
Nasabah yang kabur dari pinjol ilegal akan mendapatkan risiko yang pertama yaitu akumulasi denda yang dibebankan kepada nasabah akan semakin tinggi. Tentunya, pinjol ilegal akan memberlakukan denda dengan berlipat ganda jika nasabah terlambat dalam melunasi angsuran per bulannya.

BACA JUGA:
Angka Perceraian di Depok Melonjak Drastis Imbas Kasus Judi Online dan Pinjol


Selain mendapatkan denda, nasabah juga mendapatkan beberapa risiko ini jika tidak membayar pinjol, yaitu :
1.	Diganggu DC
Biasanya jika nasabah tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector (DC) untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas nasabah, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha nasabah. Sehingga nasabah tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector (DC).
2.	Penumpukan Bunga dan Denda
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.

3.	Masuk Blacklist SLIK OJK
Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman  biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip  gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana  secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar  pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.
Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan  Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga  negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, nasabah akan  kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak  yang kurang baik.
4.	Mendapat Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM  pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana  penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang  piutang.
Meskipun demikian, nasabah tidak boleh mengingkari kewajiban membayar  utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara  kedua pihak.
Baca Selengkapnya : Ternyata Ini yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini semakin banyak. Hal tersebut dikarenakan banyaknya juga jasa pinjol yang beredar dengan segala penawaran yang menggiurkan.
Masyarakat juga sering kali menjadikan jasa pinjol sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan keuangan.
Banyaknya masyarakat yang terlibat dengan pinjol sehingga tidak jarang juga terdapat beberapa nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran pinjol tersebut atau gagal bayar (galbay).

BACA JUGA:
Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi? Ini Jawabannya


Terkendala dalam melakukan pembayaran atau galbay tersebut akan mengakibatkan nasabah tersebut terancam akan mendapatkan tagihan oleh perusahaan pinjol tersebut.
Nasabah yang mengambil jalan untuk kabur dari pinjol akan memiliki risiko yang tentunya akan merugikan nasabah.
Nasabah yang kabur dari pinjol ilegal akan mendapatkan risiko yang pertama yaitu akumulasi denda yang dibebankan kepada nasabah akan semakin tinggi. Tentunya, pinjol ilegal akan memberlakukan denda dengan berlipat ganda jika nasabah terlambat dalam melunasi angsuran per bulannya.

BACA JUGA:
Angka Perceraian di Depok Melonjak Drastis Imbas Kasus Judi Online dan Pinjol


Selain mendapatkan denda, nasabah juga mendapatkan beberapa risiko ini jika tidak membayar pinjol, yaitu :
1.	Diganggu DC
Biasanya jika nasabah tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector (DC) untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas nasabah, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha nasabah. Sehingga nasabah tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector (DC).
2.	Penumpukan Bunga dan Denda
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.

3.	Masuk Blacklist SLIK OJK
Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman  biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip  gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana  secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar  pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.
Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan  Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga  negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, nasabah akan  kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak  yang kurang baik.
4.	Mendapat Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM  pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana  penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang  piutang.
Meskipun demikian, nasabah tidak boleh mengingkari kewajiban membayar  utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara  kedua pihak.
Baca Selengkapnya : Ternyata Ini yang Terjadi Jika Kabur dari Pinjol</content:encoded></item></channel></rss>
