<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batalnya BTN Akuisisi Muamalat Dinilai Wajar, Ini Analisanya</title><description>PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dikabarkan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya"/><item><title>Batalnya BTN Akuisisi Muamalat Dinilai Wajar, Ini Analisanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Faradilla Indah Siti Aysha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya-xtzlR3EjhZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Batalnya akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat dinilai hal yang wajar (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/278/3028969/batalnya-btn-akuisisi-muamalat-dinilai-wajar-ini-analisanya-xtzlR3EjhZ.jpeg</image><title>Batalnya akuisisi BTN terhadap Bank Muamalat dinilai hal yang wajar (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash;  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dikabarkan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Batalnya proses akuisisi yang batal ini dinilai wajar dan bukan sebuah hal negatif.
Batalnya akuisisi mencerminkan manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.

BACA JUGA:
Naik 14,3%, Kredit BTN Capai Rp348 Triliun Mei 2024 


&quot;Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,&amp;rdquo; ujarnya ketika dihubungi.
Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.

BACA JUGA:
Kabar Akuisisi Bank Victoria Syariah, Ini Kata BTN


&amp;ldquo;Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,&amp;rdquo; ujarnya.
Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.
Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute  Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam  aksi korporasi adalah hal biasa. &quot;Tidak semua due dilligence harus  berakhir dengan kata sepakat,&quot; ujarnya.
Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat,  ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak  terjadi.
Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat  adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak  aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola  dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return  negatif.
Sebelumnya, rencana BTN akuisisi Bank Muamalat tidak berbuah hasil  karena adanya ketidaksamaan visi dan ditentang oleh sejumlah pihak  termasuk kelompok pendiri Bank Muamalat.
Di sisi lain, manajemen BTN maupun Menteri BUMN Erick Thohir belum  memberikan penjelasan detail terkait kabar aksi korporasi tersebut.  Terakhir, Erick Thohir hanya mengatakan kalau pemerintah ingin pasar  ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash;  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dikabarkan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Batalnya proses akuisisi yang batal ini dinilai wajar dan bukan sebuah hal negatif.
Batalnya akuisisi mencerminkan manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.

BACA JUGA:
Naik 14,3%, Kredit BTN Capai Rp348 Triliun Mei 2024 


&quot;Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,&amp;rdquo; ujarnya ketika dihubungi.
Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.

BACA JUGA:
Kabar Akuisisi Bank Victoria Syariah, Ini Kata BTN


&amp;ldquo;Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,&amp;rdquo; ujarnya.
Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.
Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute  Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam  aksi korporasi adalah hal biasa. &quot;Tidak semua due dilligence harus  berakhir dengan kata sepakat,&quot; ujarnya.
Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat,  ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak  terjadi.
Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat  adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak  aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola  dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return  negatif.
Sebelumnya, rencana BTN akuisisi Bank Muamalat tidak berbuah hasil  karena adanya ketidaksamaan visi dan ditentang oleh sejumlah pihak  termasuk kelompok pendiri Bank Muamalat.
Di sisi lain, manajemen BTN maupun Menteri BUMN Erick Thohir belum  memberikan penjelasan detail terkait kabar aksi korporasi tersebut.  Terakhir, Erick Thohir hanya mengatakan kalau pemerintah ingin pasar  ekonomi syariah di Indonesia bisa berkembang secara seimbang.</content:encoded></item></channel></rss>
