<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Bahan Baku Plastik Terancam Deindustrialisasi</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi"/><item><title>Industri Bahan Baku Plastik Terancam Deindustrialisasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi-8H0YI7wDKZ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Industri plastik terancam deindustrialisasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/320/3029010/industri-bahan-baku-plastik-terancam-deindustrialisasi-8H0YI7wDKZ.jpeg</image><title>Industri plastik terancam deindustrialisasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC80LzE4MTk1Ny81L3g5MG16ajA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Aturan ini disiapkan untuk melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor.
&amp;ldquo;Aturan ini diharapkan mampu melindungi industri lokal dari gempuran produk impor. Namun perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP ini jangan hanya fokus untuk melindungi industri tekstil, barang elektronik, alas kaki, dan keramik saja. Industri manufaktur lainnya yang berperan penting dalam rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,&amp;rdquo; ujar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
PHK Massal, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Industri Tekstil Menurun


Panut menjelaskan, industri petrokimia, yang mencakup produksi plastik dari hulu hingga hilir merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan pengembangan serius mengingat peran pentingnya dalam mendukung industri hilir untuk berbagai industri lainnya.
Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apabila ini tidak dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikhawatirkan akan semakin meluas dan ancaman deindustrialisasi semakin nyata sehingga membuat ekonomi Indonesia terpukul.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Tata Kelola Industri Kesehatan Diperbaiki


Sebagai gambaran, saat ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik untuk industri hilir pendukung kemasan industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan lain-lain tengah mengalami tekanan serius karena membanjirnya produk impor bahan baku plastik dengan harga murah.
Lebih lanjut, industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.
Proteksi terhadap industri petrokimia semakin tipis dan berdampak  pada daya serap produk lokal yang menjadi kurang diminati. Jika  dibiarkan dapat berimbas pada menurunnya tingkat kesejahteraan  masyarakat karena kegiatan produksi dalam negeri terganggu.
&amp;ldquo;Dengan adanya perlindungan dari produk impor yang dijual dengan  harga dumping, industri petrokimia dapat meningkatkan kapasitas  produksinya untuk memenuhi permintaan dalam negeri. Perlindungan melalui  Lartas, BMAD, dan BMPT dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi  industri petrokimia untuk berkembang, meningkatkan efisiensi, dan  mengurangi ketergantungan nasional pada bahan baku impor. Jika tidak ada  perbaikan terkait dengan hal ini, maka prospek industri petrokimia hulu  akan semakin suram, dan penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda  menjadi terganggu&amp;rdquo; tambah Panut.
Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik  Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional sedang terancam  serbuan impor bahan baku plastik ke pasar domestik seiring kondisi  oversupply produksi pabrik petrokimia di China.
Penyebabnya adalah pembangunan 23 proyek petrokimia di China  berkapasitas 50 juta ton ethylene sebagai bahan baku plastik membuat  negara tersebut kelebihan produk petrokimia.  Tak hanya bahan baku  plastik, secara keseluruhan produksi petrokimia hulu 100% di Indonesia  masih impor yang menyebabkan biaya produksi lebih mahal daripada bahan  baku plastik yang diimpor.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian  Perdagangan tengah menyelidiki terhadap praktik dumping sepanjang tahun  2023 hingga awal tahun 2024. Setidaknya terdapat 10 kasus dumping yang  masih dalam proses penyelidikan ataupun telah dikenakan tarif. Namun  hingga saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada  kelanjutannya.
Adapun 10 daftar kasus dumping Indonesia di bawah pengawasan KADI  rentang 2023&amp;mdash;2024 yakni Ubin Keramik, Sunset Review Frit, Nylon Film,  Sunset Review III Hot Rolled Plate (HRP), Polypropylene Copolymer,  Benang Filamen Sintetik, Sunset Review II Tinplate, Sunset Review III H  Section dan I Section, Sunset Review III Baja Lembaran dan Gulungan  Canai Panas (HRC/Hot Rolled Coil) dan Sunset Review dan Interim Review  Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC80LzE4MTk1Ny81L3g5MG16ajA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Aturan ini disiapkan untuk melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor.
&amp;ldquo;Aturan ini diharapkan mampu melindungi industri lokal dari gempuran produk impor. Namun perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP ini jangan hanya fokus untuk melindungi industri tekstil, barang elektronik, alas kaki, dan keramik saja. Industri manufaktur lainnya yang berperan penting dalam rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,&amp;rdquo; ujar Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
PHK Massal, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Industri Tekstil Menurun


Panut menjelaskan, industri petrokimia, yang mencakup produksi plastik dari hulu hingga hilir merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan pengembangan serius mengingat peran pentingnya dalam mendukung industri hilir untuk berbagai industri lainnya.
Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apabila ini tidak dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikhawatirkan akan semakin meluas dan ancaman deindustrialisasi semakin nyata sehingga membuat ekonomi Indonesia terpukul.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Tata Kelola Industri Kesehatan Diperbaiki


Sebagai gambaran, saat ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik untuk industri hilir pendukung kemasan industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan lain-lain tengah mengalami tekanan serius karena membanjirnya produk impor bahan baku plastik dengan harga murah.
Lebih lanjut, industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.
Proteksi terhadap industri petrokimia semakin tipis dan berdampak  pada daya serap produk lokal yang menjadi kurang diminati. Jika  dibiarkan dapat berimbas pada menurunnya tingkat kesejahteraan  masyarakat karena kegiatan produksi dalam negeri terganggu.
&amp;ldquo;Dengan adanya perlindungan dari produk impor yang dijual dengan  harga dumping, industri petrokimia dapat meningkatkan kapasitas  produksinya untuk memenuhi permintaan dalam negeri. Perlindungan melalui  Lartas, BMAD, dan BMPT dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi  industri petrokimia untuk berkembang, meningkatkan efisiensi, dan  mengurangi ketergantungan nasional pada bahan baku impor. Jika tidak ada  perbaikan terkait dengan hal ini, maka prospek industri petrokimia hulu  akan semakin suram, dan penyediaan lapangan kerja bagi generasi muda  menjadi terganggu&amp;rdquo; tambah Panut.
Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik  Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional sedang terancam  serbuan impor bahan baku plastik ke pasar domestik seiring kondisi  oversupply produksi pabrik petrokimia di China.
Penyebabnya adalah pembangunan 23 proyek petrokimia di China  berkapasitas 50 juta ton ethylene sebagai bahan baku plastik membuat  negara tersebut kelebihan produk petrokimia.  Tak hanya bahan baku  plastik, secara keseluruhan produksi petrokimia hulu 100% di Indonesia  masih impor yang menyebabkan biaya produksi lebih mahal daripada bahan  baku plastik yang diimpor.
Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian  Perdagangan tengah menyelidiki terhadap praktik dumping sepanjang tahun  2023 hingga awal tahun 2024. Setidaknya terdapat 10 kasus dumping yang  masih dalam proses penyelidikan ataupun telah dikenakan tarif. Namun  hingga saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada  kelanjutannya.
Adapun 10 daftar kasus dumping Indonesia di bawah pengawasan KADI  rentang 2023&amp;mdash;2024 yakni Ubin Keramik, Sunset Review Frit, Nylon Film,  Sunset Review III Hot Rolled Plate (HRP), Polypropylene Copolymer,  Benang Filamen Sintetik, Sunset Review II Tinplate, Sunset Review III H  Section dan I Section, Sunset Review III Baja Lembaran dan Gulungan  Canai Panas (HRC/Hot Rolled Coil) dan Sunset Review dan Interim Review  Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP).</content:encoded></item></channel></rss>
