<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Komunitas Saham Dilarang Kelola Dana Investor Tanpa Legalitas</title><description>Komunitas saham dilarang mengelola dana investor tanpa adanya legalitas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas"/><item><title>Ingat! Komunitas Saham Dilarang Kelola Dana Investor Tanpa Legalitas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas-pLiaoxF4Ho.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komunitas saham dilarang mengelola dana investasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/278/3029990/ingat-komunitas-saham-dilarang-kelola-dana-investor-tanpa-legalitas-pLiaoxF4Ho.jpg</image><title>Komunitas saham dilarang mengelola dana investasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komunitas saham dilarang mengelola dana investor tanpa adanya legalitas. Hal ini ditegaskan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya (AFR) diduga gagal mengelola dana investasi. Melihat fenomena ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:
Viral Influencer Ahmad Rafif Gagal Bayar Rp71 Miliar, Ini Kata BEI 


&amp;ldquo;Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,&amp;rdquo; kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.

BACA JUGA:
Melantai di BEI, Soraya Berjaya (SPRE) Raup Rp30 Miiar


Jeffrey menegaskan bahwa rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.
&amp;ldquo;Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,&amp;rdquo; tegas Jeffrey.
Diketahui kasus influencer saham banyak dibicarakan publik setelah  mencuat dugaan gagal bayar bernilai Rp71 miliar. Kabar ini pertama kali  muncul dari pembicaraan warganet X (twitter) terkait sosok Ahmad Rafif  Raya (ARR), seorang warga Makassar.
ARR diduga mengumpulkan dana puluhan miliar dan mengalami kesalahan  pengelolaan investasi. Secara terpisah, beredar sebuah surat pernyataan  dari ARR yang berisi pengakuan kesalahan dalam mengelola dana investasi.
Faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi, timbulnya  biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi  investor lainnya.
&amp;ldquo;Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi  yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,&amp;rdquo;  katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komunitas saham dilarang mengelola dana investor tanpa adanya legalitas. Hal ini ditegaskan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya (AFR) diduga gagal mengelola dana investasi. Melihat fenomena ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:
Viral Influencer Ahmad Rafif Gagal Bayar Rp71 Miliar, Ini Kata BEI 


&amp;ldquo;Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,&amp;rdquo; kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.

BACA JUGA:
Melantai di BEI, Soraya Berjaya (SPRE) Raup Rp30 Miiar


Jeffrey menegaskan bahwa rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.
&amp;ldquo;Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,&amp;rdquo; tegas Jeffrey.
Diketahui kasus influencer saham banyak dibicarakan publik setelah  mencuat dugaan gagal bayar bernilai Rp71 miliar. Kabar ini pertama kali  muncul dari pembicaraan warganet X (twitter) terkait sosok Ahmad Rafif  Raya (ARR), seorang warga Makassar.
ARR diduga mengumpulkan dana puluhan miliar dan mengalami kesalahan  pengelolaan investasi. Secara terpisah, beredar sebuah surat pernyataan  dari ARR yang berisi pengakuan kesalahan dalam mengelola dana investasi.
Faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi, timbulnya  biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi  investor lainnya.
&amp;ldquo;Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi  yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,&amp;rdquo;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
