<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenali 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong</title><description>Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjamur di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong"/><item><title>Kenali 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 06:14 WIB</pubDate><dc:creator>Faradilla Indah Siti Aysha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong-U28WZmOhDV.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kenali modus DC pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/320/3029533/kenali-5-modus-penipuan-dc-pinjol-bodong-U28WZmOhDV.jpeg</image><title>Kenali modus DC pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;mdash; Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjamur di Indonesia. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjol bodong.
Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat ada 233 pinjol ilegal sepanjang tahun 2024. Hal ini dapat membahayakan nasabah sebab mereka sering kali melakukan tindakan ilegal.

BACA JUGA:
 Menko PMK: 83 Perguruan Tinggi Gunakan Pinjol Bantu Biaya Kuliah Mahasiswa


Para pinjol ilegal ini sering menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi nasabah. Selain itu, mereka juga sering melakukan tindak penipuan. Nasabah yang tidak tahu modus penipuan mereka sering kali menjadi korban penipuan oleh pinjol ilegal.
Berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:
1.	Menawarkan Limit Pinjaman Tinggi
Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.

BACA JUGA:
 Perbolehkan Mahasiswa Gunakan Pinjol Bayar Kuliah, Menko PMK: Kampus Bantu Subsidi Bunganya


2.	Menawarkan Bunga yang Rendah
Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi. Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.

3.	Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah  dana&amp;mdash;rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta&amp;mdash;ke rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut  mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh  tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada  korban.
4.	Memasang Iklan di Sosial Media
Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat  korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan  platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf  saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam  banner iklannya, demi mengelabui calon korban.
5.	Spam Pesan ke Nasabah
Penipuan ini pada dasarnya memiliki siklus dan perilaku yang sama.  Secara aktif pelaku kejahatan ini mempromosikan aplikasi jahat mereka  melalui pesan SMS hingga media sosial seperti X, Facebook, dan Youtube.
Mereka menampilkan dirinya sebagai layanan pinjaman yang sah dan  menjanjikan akses pinjaman cepat dan mudah. Mereka memberikan  jaminan-jaminan palsu secara bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak  menyadari dan merasa aman jika meminjam pada aplikasi tersebut.
Baca Selengkapnya: 5 Penipuan yang Biasanya Dilakukan Oleh DC Pinjol Bodong</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;mdash; Jasa penyedia pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjamur di Indonesia. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjol bodong.
Berdasarkan temuan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat ada 233 pinjol ilegal sepanjang tahun 2024. Hal ini dapat membahayakan nasabah sebab mereka sering kali melakukan tindakan ilegal.

BACA JUGA:
 Menko PMK: 83 Perguruan Tinggi Gunakan Pinjol Bantu Biaya Kuliah Mahasiswa


Para pinjol ilegal ini sering menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi nasabah. Selain itu, mereka juga sering melakukan tindak penipuan. Nasabah yang tidak tahu modus penipuan mereka sering kali menjadi korban penipuan oleh pinjol ilegal.
Berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:
1.	Menawarkan Limit Pinjaman Tinggi
Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.

BACA JUGA:
 Perbolehkan Mahasiswa Gunakan Pinjol Bayar Kuliah, Menko PMK: Kampus Bantu Subsidi Bunganya


2.	Menawarkan Bunga yang Rendah
Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi. Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.

3.	Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah  dana&amp;mdash;rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta&amp;mdash;ke rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut  mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh  tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada  korban.
4.	Memasang Iklan di Sosial Media
Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat  korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya juga mirip dengan  platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf  saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam  banner iklannya, demi mengelabui calon korban.
5.	Spam Pesan ke Nasabah
Penipuan ini pada dasarnya memiliki siklus dan perilaku yang sama.  Secara aktif pelaku kejahatan ini mempromosikan aplikasi jahat mereka  melalui pesan SMS hingga media sosial seperti X, Facebook, dan Youtube.
Mereka menampilkan dirinya sebagai layanan pinjaman yang sah dan  menjanjikan akses pinjaman cepat dan mudah. Mereka memberikan  jaminan-jaminan palsu secara bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak  menyadari dan merasa aman jika meminjam pada aplikasi tersebut.
Baca Selengkapnya: 5 Penipuan yang Biasanya Dilakukan Oleh DC Pinjol Bodong</content:encoded></item></channel></rss>
