<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Pedagang Rugi</title><description>APPSI) merasa dirugikan dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi"/><item><title>Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Pedagang Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi-seJOTWg0P8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zonasi Penjualan Rokok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/320/3030046/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-pedagang-rugi-seJOTWg0P8.jpg</image><title>Zonasi Penjualan Rokok (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5OC81L3g5MWlkNzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merasa dirugikan dengan&amp;nbsp;rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No 17/2023.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan mustahil untuk diimplementasikan dan cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu, mengingat banyaknya para pedagang kecil di Indonesia.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Sisa Kas Negara Rp459,5 Triliun pada 2023


&amp;ldquo;Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya,&amp;rdquo; katanya, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pamer Hasil Bangun Proyek dari APBN dalam 10 Tahun Terakhir


Maka itu, dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.
&amp;ldquo;Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5OC81L3g5MWlkNzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merasa dirugikan dengan&amp;nbsp;rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No 17/2023.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan mustahil untuk diimplementasikan dan cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu, mengingat banyaknya para pedagang kecil di Indonesia.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Sisa Kas Negara Rp459,5 Triliun pada 2023


&amp;ldquo;Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya,&amp;rdquo; katanya, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pamer Hasil Bangun Proyek dari APBN dalam 10 Tahun Terakhir


Maka itu, dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.
&amp;ldquo;Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
