<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipecat DKPP Karena Dugaan Tindak Asusila, Ini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari</title><description>DKPP dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari karena dugaan tindak asusila.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari"/><item><title>Dipecat DKPP Karena Dugaan Tindak Asusila, Ini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 06:18 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari-dcoQFoB9NQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji Hasyim Asyari yang dipecat karena kasus asusila (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/320/3029982/dipecat-dkpp-karena-dugaan-tindak-asusila-ini-gaji-dan-tunjangan-hasyim-asy-ari-dcoQFoB9NQ.jpg</image><title>Gaji Hasyim Asyari yang dipecat karena kasus asusila (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5MC81L3g5MWh5YWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari karena dugaan tindak asusila.
Karena hal tersebut, banyak yang mulai merasa penasaran mengenai pendidikan hingga gaji serta tunjangan dari Hasyim Asy&amp;rsquo;ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

BACA JUGA:
 Jokowi Sebut Keppres Pencopotan Hasyim Asyari dari Ketua KPU Masih dalam Proses 


Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU:
1.	KPU Pusat
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp43.110.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp39.985.000,00

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU, Jokowi : Pastikan Pilkada Berjalan Lancar 


2.	KPU Provinsi
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp20.215.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp18.565.000,00
3.	KPU Kabupaten/Kota
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp12.823.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp11.573.000,00
Kasus pemecatan Hasyim Asy&amp;rsquo;ari oleh DKPP karena dugaan tindak asusila  yang dilakukannya terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pada  putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
Dalam sidang putusan DKPP yang digelar pada Rabu (3/7/2024),  terungkap bahwa anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT mengalami gangguan  kesehatan setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari.
Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu dalam ini CAT  menyampaikan bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut, seminggu  kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
Baca Selengkapnya : Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP karena Diduga Lakukan Asusila</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5MC81L3g5MWh5YWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari karena dugaan tindak asusila.
Karena hal tersebut, banyak yang mulai merasa penasaran mengenai pendidikan hingga gaji serta tunjangan dari Hasyim Asy&amp;rsquo;ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

BACA JUGA:
 Jokowi Sebut Keppres Pencopotan Hasyim Asyari dari Ketua KPU Masih dalam Proses 


Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU:
1.	KPU Pusat
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp43.110.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp39.985.000,00

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU, Jokowi : Pastikan Pilkada Berjalan Lancar 


2.	KPU Provinsi
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp20.215.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp18.565.000,00
3.	KPU Kabupaten/Kota
&amp;bull;	Ketua KPU : Rp12.823.000,00
&amp;bull;	Anggota KPU : Rp11.573.000,00
Kasus pemecatan Hasyim Asy&amp;rsquo;ari oleh DKPP karena dugaan tindak asusila  yang dilakukannya terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pada  putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
Dalam sidang putusan DKPP yang digelar pada Rabu (3/7/2024),  terungkap bahwa anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT mengalami gangguan  kesehatan setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU, Hasyim Asy&amp;rsquo;ari.
Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu dalam ini CAT  menyampaikan bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut, seminggu  kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
Baca Selengkapnya : Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP karena Diduga Lakukan Asusila</content:encoded></item></channel></rss>
