<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun</title><description>Satgas BLBI mengantongi  aset sebesar Rp38,2 triliun sejak dibentuk pada 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun"/><item><title>Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun-CgjG0NbOwJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030274/satgas-blbi-kantongi-aset-rp38-2-triliun-CgjG0NbOwJ.jpg</image><title>Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas BLBI mengantongi  aset sebesar Rp38,2 triliun sejak dibentuk pada 2021. Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021, Satgas BLBI terus berburu aset negara dari obligor.
&amp;ldquo;Perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,&quot; jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 Triliun


Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI merincikan perolehan itu terdiri dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, sita barang jaminan harta kekayaan dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun, penguasaan aset properti seluas 20,857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Jaksel, Jabar hingga Lampung Rp333,6 Miliar


&quot;Yang keempat dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga yang baru saja kita laksanakan, Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 Triliun dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai Seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 Triliun,&quot; tambah Hadi.
Sebagai informasi, capaian ini masih lebih rendah dibandingkan target perolehan Satgas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun. Sehingga masih ada sisa tagihan Rp72,25 triliun yang harus dikejar oleh Satgas BLBI.
Adapun pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Dalam pasal 3 keppres aturan itu disebutkan bahwa satgas bertujuan  untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang  berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum  dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap  debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun  pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan  perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas BLBI mengantongi  aset sebesar Rp38,2 triliun sejak dibentuk pada 2021. Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021, Satgas BLBI terus berburu aset negara dari obligor.
&amp;ldquo;Perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,&quot; jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 Triliun


Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI merincikan perolehan itu terdiri dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, sita barang jaminan harta kekayaan dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun, penguasaan aset properti seluas 20,857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Jaksel, Jabar hingga Lampung Rp333,6 Miliar


&quot;Yang keempat dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga yang baru saja kita laksanakan, Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 Triliun dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai Seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 Triliun,&quot; tambah Hadi.
Sebagai informasi, capaian ini masih lebih rendah dibandingkan target perolehan Satgas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun. Sehingga masih ada sisa tagihan Rp72,25 triliun yang harus dikejar oleh Satgas BLBI.
Adapun pembentukan Satgas BLBI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Dalam pasal 3 keppres aturan itu disebutkan bahwa satgas bertujuan  untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang  berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum  dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap  debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun  pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan  perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.</content:encoded></item></channel></rss>
