<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025, Jokowi Masih Berburu Aset Obligor</title><description>Menko Polhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang hingga 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor"/><item><title>Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025, Jokowi Masih Berburu Aset Obligor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor-h2bRkEWg2C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030315/masa-kerja-satgas-blbi-diperpanjang-hingga-2025-jokowi-masih-berburu-aset-obligor-h2bRkEWg2C.jpg</image><title>Satgas BLBI sita aset obligor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang hingga 2025. Hadi mengatakan hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun


&quot;Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya,&quot; jelas Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 Triliun


Diungkapkan Hadi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
&quot;Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Untuk menuntaskan hak tadi negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,&quot; imbuhnya.Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk  melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang  implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang  dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
&quot;Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan  mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara.  Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban  para obligor atau  debitur,&quot; pungkas Hadi.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang hingga 2025. Hadi mengatakan hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.

BACA JUGA:
Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun


&quot;Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya,&quot; jelas Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Hibahkan Aset Eks BLBI Rp2,77 Triliun


Diungkapkan Hadi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
&quot;Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Untuk menuntaskan hak tadi negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,&quot; imbuhnya.Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk  melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang  implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang  dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
&quot;Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan  mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara.  Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban  para obligor atau  debitur,&quot; pungkas Hadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
