<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku, Satgas BLBI Pakai Cara Ini</title><description>Satgas BLBI mengungkapkan aset sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini tak kunjung laku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini"/><item><title>Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku, Satgas BLBI Pakai Cara Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini-y9R1W6QjT7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Lelang aset Tommy Soeharto tidak laku (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030378/aset-tommy-soeharto-tak-laku-laku-satgas-blbi-pakai-cara-ini-y9R1W6QjT7.jpeg</image><title>Lelang aset Tommy Soeharto tidak laku (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas BLBI mengungkapkan aset sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini tak kunjung laku. Oleh karena itu, Ketua Satgas BLBI Rional Silaban mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset tersebut.

BACA JUGA:
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025, Jokowi Masih Berburu Aset Obligor


&quot;Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak,&quot; jelasnya usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto juga telah meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
&quot;Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan  mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara.  Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban  para obligor atau  debitur,&quot; ujar Hadi.
Oleh karena itu, Hadi memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan  Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)  akan diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Hadi mengatakan hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas  BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45  triliun.
&quot;Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus  kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari  Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita  lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya,&quot; jelas Hadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMS8xLzE3NTAwNS81L3g4cWc1cWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas BLBI mengungkapkan aset sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini tak kunjung laku. Oleh karena itu, Ketua Satgas BLBI Rional Silaban mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset tersebut.

BACA JUGA:
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025, Jokowi Masih Berburu Aset Obligor


&quot;Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak,&quot; jelasnya usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
Satgas BLBI Kantongi Aset Rp38,2 Triliun


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto juga telah meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
&quot;Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan  mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara.  Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban  para obligor atau  debitur,&quot; ujar Hadi.
Oleh karena itu, Hadi memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan  Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)  akan diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Hadi mengatakan hal itu dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas  BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45  triliun.
&quot;Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus  kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari  Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita  lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya,&quot; jelas Hadi.</content:encoded></item></channel></rss>
