<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Kasasi, OJK Lawan Bos Kresna Group</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan PTUN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group"/><item><title>Ajukan Kasasi, OJK Lawan Bos Kresna Group</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group-kvKprOewQ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ajukan kasasi atas putusan Mahkama Agung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/320/3030454/ajukan-kasasi-ojk-lawan-bos-kresna-group-kvKprOewQ6.jpg</image><title>OJK ajukan kasasi atas putusan Mahkama Agung (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Pilihan ini diambil sebagai upaya hukum OJK terhadap dikabulkannya gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

BACA JUGA:
Cabut Izin Usaha Kresna Life, OJK: Sudah Berdasarkan Aturan Pengawasan


Dalam perkara 437, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
&amp;ldquo;Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
OJK Ungkap Rencana Pengembangan Bursa Karbon di RI


Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, terang Aman, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga ujar Aman, hal ini merugikan konsumen.
Dalam proses peradilan, Aman mengatakan OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah  bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam  penempatan investasi di grup Kresna.
&amp;ldquo;Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai  ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai  ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan  sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan  dan merugikan konsumen,&amp;rdquo; tuturnya.
Aman mengungkapkan para ahli sependapat dengan langkah OJK untuk  menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya  penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga  stabilitas sistem keuangan.
OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan  Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan  pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.
&amp;ldquo;Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK  dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari  masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik  sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael  Steven dapat memperoleh hak-haknya,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Pilihan ini diambil sebagai upaya hukum OJK terhadap dikabulkannya gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

BACA JUGA:
Cabut Izin Usaha Kresna Life, OJK: Sudah Berdasarkan Aturan Pengawasan


Dalam perkara 437, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
&amp;ldquo;Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
OJK Ungkap Rencana Pengembangan Bursa Karbon di RI


Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, terang Aman, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga ujar Aman, hal ini merugikan konsumen.
Dalam proses peradilan, Aman mengatakan OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah  bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam  penempatan investasi di grup Kresna.
&amp;ldquo;Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai  ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai  ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan  sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan  dan merugikan konsumen,&amp;rdquo; tuturnya.
Aman mengungkapkan para ahli sependapat dengan langkah OJK untuk  menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya  penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga  stabilitas sistem keuangan.
OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan  Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan  pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.
&amp;ldquo;Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK  dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari  masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik  sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael  Steven dapat memperoleh hak-haknya,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
