<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024</title><description>Kebijakan insentif PPN DTP 100% mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024"/><item><title>Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024-fPVAprLpRb.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif PPN dorong harga dan penjualan rumah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/470/3030352/ada-insentif-ppn-dtp-penjualan-rumah-naik-20-di-semester-i-2024-fPVAprLpRb.jpeg</image><title>Insentif PPN dorong harga dan penjualan rumah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS80LzE3NTM1My81L3g4cXJlZms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kebijakan insentif PPN DTP 100% mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat menjelaskan pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

BACA JUGA:
Harga Rumah Makin Mahal Imbas Pelemahan Rupiah


Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detail peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84% (yoy), tipe menengah 13,57% (yoy), dan tipe besar 48,51% (yoy).

BACA JUGA:
Intip Harga Rumah Pensiun Jokowi Seluas 1,2 Hektare


&quot;Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu,&quot; ujar Syarifah dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
&quot;Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk  mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia.  Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah  pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024,&quot;  sambungnya.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus  yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang  tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor  properti, khususnya di sub sektor residensial.
Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen  menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan  alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
Sekedar informasi tambahan, PPN DTP diberikan dalam dua periode,  yaitu untuk Penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni  2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100%  dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan penyerahan rumah periode 1 Juli  2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar  50% dari DPP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS80LzE3NTM1My81L3g4cXJlZms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kebijakan insentif PPN DTP 100% mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat menjelaskan pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

BACA JUGA:
Harga Rumah Makin Mahal Imbas Pelemahan Rupiah


Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Dengan detail peningkatan sebagai berikut; penjualan rumah tipe kecil naik 37,84% (yoy), tipe menengah 13,57% (yoy), dan tipe besar 48,51% (yoy).

BACA JUGA:
Intip Harga Rumah Pensiun Jokowi Seluas 1,2 Hektare


&quot;Sementara itu, beberapa pengembang rumah tapak yang dapat mengimplementasikan kebijakan ini juga menyebutkan bahwa, signifikansi dari kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Hal senada juga terungkap dari pengembang hunian vertikal yang dapat mengakses kebijakan ini pada tahun lalu,&quot; ujar Syarifah dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki magnitude yang cukup baik, dan dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga pengembang.
&quot;Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat krusial untuk  mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia.  Berlanjutnya insentif ini, memberikan kelanjutan optimisme bagi sejumlah  pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024,&quot;  sambungnya.
Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus  yang dirilis oleh Pemerintah di tengah masa pemulihan ekonomi memang  tidak terelakan, memiliki dampak positif terhadap performa sektor  properti, khususnya di sub sektor residensial.
Meski magnitude dari kebijakan ini masih terbatas pada segmen  menengah. Kebijakan ini juga membantu konsumen dalam memberikan  alternatif hunian dengan harga yang dapat dijangkau.
Sekedar informasi tambahan, PPN DTP diberikan dalam dua periode,  yaitu untuk Penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni  2024, dengan PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100%  dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan penyerahan rumah periode 1 Juli  2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar  50% dari DPP.</content:encoded></item></channel></rss>
