<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara</title><description>Pemerintah menetapkan jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan utama.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara"/><item><title>Perhatian! Motor Terobos Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara-5VYJdPP1Wv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda. (Foto: Okezone.com/Dishubjakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/320/3028820/perhatian-motor-terobos-jalur-khusus-sepeda-bisa-dipenjara-5VYJdPP1Wv.jpg</image><title>Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda. (Foto: Okezone.com/Dishubjakarta)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan utama. Hal ini sebagai upaya tingkatkan keselamatan pengguna sepeda.
Namun masih banyak pengendara motor yang nekat terobos jalur tersebut. Bahkan baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kejadian viral seorang pesepeda yang menghadang oknum ojek online yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus sepeda di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Viral Remaja Hadang Pengendara Motor yang Lewat di Jalur Sepeda Jakarta

Insiden pesepeda yang ribut dengan driver ojol itu mengundang perhatian sekitar. Pasalnya keduanya sempat berselisih paham, hingga terjadi kejar-kejaran dan adu fisik. Sampai kejadian ini dipisahkan oleh gerombolan driver sekitar.
Peristiwa sepeda motor yang memasuki jalur khusus sepeda di Jakarta sudah menjadi hal yang umum terjadi, hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.

BACA JUGA:
Pj Gubernur DKI Digugat ke Ombudsman dan PTUN atas Dugaan Malapraktik Kelola Jalur Sepeda

Lantas, sebenarnya apakah boleh sepeda motor masuk di jalur khusus pengguna sepeda? Sudah jelas, jawabannya tidak diperbolehkan.
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat aturan tertulis untuk penegakan hukum yang mengacu dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, dalam pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika keselamatan pesepeda tidak diprioritaskan, akan ada sanksi yang diberlakukan.Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Insiden viral ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum yang ketat serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib
Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati peraturan demi keselamatan lalu lintas semua pengguna jalan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan utama. Hal ini sebagai upaya tingkatkan keselamatan pengguna sepeda.
Namun masih banyak pengendara motor yang nekat terobos jalur tersebut. Bahkan baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kejadian viral seorang pesepeda yang menghadang oknum ojek online yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus sepeda di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Viral Remaja Hadang Pengendara Motor yang Lewat di Jalur Sepeda Jakarta

Insiden pesepeda yang ribut dengan driver ojol itu mengundang perhatian sekitar. Pasalnya keduanya sempat berselisih paham, hingga terjadi kejar-kejaran dan adu fisik. Sampai kejadian ini dipisahkan oleh gerombolan driver sekitar.
Peristiwa sepeda motor yang memasuki jalur khusus sepeda di Jakarta sudah menjadi hal yang umum terjadi, hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan.

BACA JUGA:
Pj Gubernur DKI Digugat ke Ombudsman dan PTUN atas Dugaan Malapraktik Kelola Jalur Sepeda

Lantas, sebenarnya apakah boleh sepeda motor masuk di jalur khusus pengguna sepeda? Sudah jelas, jawabannya tidak diperbolehkan.
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terdapat aturan tertulis untuk penegakan hukum yang mengacu dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, dalam pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika keselamatan pesepeda tidak diprioritaskan, akan ada sanksi yang diberlakukan.Para pelanggar dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Insiden viral ini menyoroti pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum yang ketat serta edukasi berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib
Masyarakat diimbau untuk lebih menghormati peraturan demi keselamatan lalu lintas semua pengguna jalan.</content:encoded></item></channel></rss>
