<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan</title><description>Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan"/><item><title>5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 04:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/06/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-mS4LFIOtWy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja Wanita dapat Cuti Hamil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/06/320/3030831/5-fakta-pekerja-wanita-dapat-cuti-melahirkan-6-bulan-mS4LFIOtWy.jpg</image><title>Pekerja Wanita dapat Cuti Hamil (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5OC81L3g5MWlkNzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

BACA JUGA:
Jokowi: IKN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru


Berdasarkan penelusuran Okezone, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):
1.	Ibu Pekerja Dapat Cuti 3 Bulan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan selama masa kehamilan dan persalinan. Jika terjadi kondisi khusus yang mempengaruhi kesehatan ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu dapat menerima tambahan cuti hingga 3 bulan.

BACA JUGA:
Pompanisasi, Jokowi Ingin Tingkatkan Produksi Beras


&quot;Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,&quot; tulis Pasal 4 ayat (4).
2.	Tambahan Cuti Jika Ada Masalah Kesehatan 
Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan kepada ibu jika mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Cuti tambahan ini juga berlaku jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
3.	Apabila Keguguran Dapat Waktu Istirahat
Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah, misalnya keguguran. Tercatat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b, maka juga berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan lampiran keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, ataupun bidan.
4.	Tidak Bisa di PHK
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
5.	Tetap Menerima Upah Penuh
Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan untuk setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama. Jika diberikan tambahan cuti selama tiga bulan berikutnya, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75%.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ5OC81L3g5MWlkNzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

BACA JUGA:
Jokowi: IKN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru


Berdasarkan penelusuran Okezone, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):
1.	Ibu Pekerja Dapat Cuti 3 Bulan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan selama masa kehamilan dan persalinan. Jika terjadi kondisi khusus yang mempengaruhi kesehatan ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu dapat menerima tambahan cuti hingga 3 bulan.

BACA JUGA:
Pompanisasi, Jokowi Ingin Tingkatkan Produksi Beras


&quot;Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,&quot; tulis Pasal 4 ayat (4).
2.	Tambahan Cuti Jika Ada Masalah Kesehatan 
Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan kepada ibu jika mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Cuti tambahan ini juga berlaku jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
3.	Apabila Keguguran Dapat Waktu Istirahat
Seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah, misalnya keguguran. Tercatat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b, maka juga berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan lampiran keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, ataupun bidan.
4.	Tidak Bisa di PHK
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
5.	Tetap Menerima Upah Penuh
Dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan untuk setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama. Jika diberikan tambahan cuti selama tiga bulan berikutnya, gaji bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan dua bulan berikutnya hanya dibayarkan 75%.</content:encoded></item></channel></rss>
