<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200%, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki   </title><description>Pemerintah segera mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki"/><item><title>7 Barang Impor Kena Bea Masuk 200%, Pakaian Jadi hingga Alas Kaki   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki-qsFfcl0WEu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang yang Bakal Kena Bea Masuk. (Foto: Okezone.com/Pelindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/320/3030911/7-barang-impor-kena-bea-masuk-200-pakaian-jadi-hingga-alas-kaki-qsFfcl0WEu.jpg</image><title>Barang yang Bakal Kena Bea Masuk. (Foto: Okezone.com/Pelindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara. Rencananya besaran bea masuk yang kenakan sampai 200%.
&quot;Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,&quot; ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Hancurkan Ekonomi RI, Barang Impor China Kena Bea Masuk 200% Siap Diberlakukan

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
&quot;Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pengusaha Sebut Bea Masuk 200% Tak Bisa Bendung Impor Ilegal

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.
&quot;Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,&quot; katanya.Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
&quot;Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara. Rencananya besaran bea masuk yang kenakan sampai 200%.
&quot;Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,&quot; ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Hancurkan Ekonomi RI, Barang Impor China Kena Bea Masuk 200% Siap Diberlakukan

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
&quot;Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pengusaha Sebut Bea Masuk 200% Tak Bisa Bendung Impor Ilegal

Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.
&quot;Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,&quot; katanya.Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
&quot;Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
