<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi Online Rugikan Negara, Orang Miskin Makin Banyak</title><description>Aktifitas judi online ternyata berdampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/08/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/08/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak"/><item><title>Judi Online Rugikan Negara, Orang Miskin Makin Banyak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/08/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/08/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 04:25 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak-fdkgjMBgwn.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/320/3031156/judi-online-rugikan-negara-orang-miskin-makin-banyak-fdkgjMBgwn.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Aktifitas judi online ternyata berdampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ilegal ini bakal menjadi beban bagi kas negara.
Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menjelaskan, judi online bisa memiskinkan pelaku atau orang yang punya ketergantungan. Hal ini menjadi masalah bagi negara, lantaran jumlah orang miskin di Tanah Air berpotensi meningkat.
Bila kemiskinan bertambah, pemerintah akan memperluas jumlah penerima program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), sehingga anggaranya menjadi bengkak dan tidak tepat sasaran. Adapun, sumber dana utama program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari APBN.

BACA JUGA:
Antisipasi Judi Online, Propam Polresta Bandarlampung Periksa Ponsel Personel

&amp;ldquo;Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,&amp;rdquo; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/7/2024).
&amp;ldquo;Ini jadi masalah negara juga karena beban Jaring Pengaman Sosial akan bengkak dalam jangka panjang,&amp;rdquo; paparnya.
Tak sampai disitu saja, judi online juga membuat &amp;#8288;Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang. Bahkan, tindak pidana lintas negara.

BACA JUGA:
 Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Asumsi Bhima didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat berada di angka Rp 600 triliun sepanjang kuartal I-2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.
Nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp 600 triliun.Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp327 triliun.
&amp;ldquo;Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia,&amp;rdquo; beber dia.
Bhima merinci, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.
Lalu, menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital.
&amp;ldquo;Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi. Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktifitas judi online ternyata berdampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ilegal ini bakal menjadi beban bagi kas negara.
Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menjelaskan, judi online bisa memiskinkan pelaku atau orang yang punya ketergantungan. Hal ini menjadi masalah bagi negara, lantaran jumlah orang miskin di Tanah Air berpotensi meningkat.
Bila kemiskinan bertambah, pemerintah akan memperluas jumlah penerima program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), sehingga anggaranya menjadi bengkak dan tidak tepat sasaran. Adapun, sumber dana utama program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari APBN.

BACA JUGA:
Antisipasi Judi Online, Propam Polresta Bandarlampung Periksa Ponsel Personel

&amp;ldquo;Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,&amp;rdquo; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/7/2024).
&amp;ldquo;Ini jadi masalah negara juga karena beban Jaring Pengaman Sosial akan bengkak dalam jangka panjang,&amp;rdquo; paparnya.
Tak sampai disitu saja, judi online juga membuat &amp;#8288;Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang. Bahkan, tindak pidana lintas negara.

BACA JUGA:
 Asyik Main Judi Online di Cafe, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Asumsi Bhima didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat berada di angka Rp 600 triliun sepanjang kuartal I-2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.
Nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp 600 triliun.Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp327 triliun.
&amp;ldquo;Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia,&amp;rdquo; beber dia.
Bhima merinci, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.
Lalu, menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital.
&amp;ldquo;Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi. Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
