<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto</title><description>OJK) menyatakan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto"/><item><title>OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto-goRvt5N3LT.png" expression="full" type="image/jpeg">Koin Kripto. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3031896/ojk-larang-influencer-tawarkan-koin-kripto-goRvt5N3LT.png</image><title>Koin Kripto. (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi, terang OJK, wajib dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Kripto Rp49,8 Triliun pada Mei 2024

Dalam Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.
&quot;Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto,&quot; kata Hasan dikutip, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
OJK: IHSG Turun 2,88% ke 7.063 di Semester I-2024

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial.Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.
&quot;Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya,&quot; terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.
&amp;ldquo;Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer,&quot; kata Kiki, sapaan akrabnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi, terang OJK, wajib dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Kripto Rp49,8 Triliun pada Mei 2024

Dalam Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.
&quot;Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto,&quot; kata Hasan dikutip, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
OJK: IHSG Turun 2,88% ke 7.063 di Semester I-2024

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial.Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.
&quot;Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya,&quot; terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.
&amp;ldquo;Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer,&quot; kata Kiki, sapaan akrabnya.</content:encoded></item></channel></rss>
