<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gandeng Inggris, OJK Siapkan Keamanan Siber untuk Industri Keuangan</title><description>OJK meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan"/><item><title>Gandeng Inggris, OJK Siapkan Keamanan Siber untuk Industri Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan-iI5gevxjc5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan Gandeng Inggris untuk Keamanan Siber. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3031962/gandeng-inggris-ojk-siapkan-keamanan-siber-untuk-industri-keuangan-iI5gevxjc5.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan Gandeng Inggris untuk Keamanan Siber. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme.

BACA JUGA:
OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto

&amp;ldquo;Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK,&amp;rdquo; kata Hasan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
OJK mengakui bahwa sektor keuangan, termasuk ITSK, masih menjadi target utama serangan siber. ITSK juga dinilai sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Kripto Rp49,8 Triliun pada Mei 2024

Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK, terangnya, diharapkan menjadi mekanisme perlindungan dalam meminimalisasi gangguan pada aspek ketersediaan (availability), integritas (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) atas data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber.Adapun pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi. D
&amp;ldquo;Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia,&amp;rdquo; paparnya.
Peluncuran pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan dan ketahanan siber.
&amp;ldquo;Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme.

BACA JUGA:
OJK Larang Influencer Tawarkan Koin Kripto

&amp;ldquo;Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK,&amp;rdquo; kata Hasan di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
OJK mengakui bahwa sektor keuangan, termasuk ITSK, masih menjadi target utama serangan siber. ITSK juga dinilai sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif dan responsif.

BACA JUGA:
OJK Catat Transaksi Kripto Rp49,8 Triliun pada Mei 2024

Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK, terangnya, diharapkan menjadi mekanisme perlindungan dalam meminimalisasi gangguan pada aspek ketersediaan (availability), integritas (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) atas data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber.Adapun pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi. D
&amp;ldquo;Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia,&amp;rdquo; paparnya.
Peluncuran pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan dan ketahanan siber.
&amp;ldquo;Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
