<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pinjol Ilegal Hantui Generasi Milenial, Banyak yang Ngadu ke OJK</title><description>Pinjaman online ilegal terus menghantui masyarakat, termasuk anak-anak muda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk"/><item><title>Pinjol Ilegal Hantui Generasi Milenial, Banyak yang Ngadu ke OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk-cTPzvrtbgO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjol ilegal ancam milenial (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/622/3032008/pinjol-ilegal-hantui-generasi-milenial-banyak-yang-ngadu-ke-ojk-cTPzvrtbgO.jpg</image><title>Pinjol ilegal ancam milenial (Foto: Freepik)</title></images><description>
JAKARTA - Pinjaman online ilegal terus menghantui masyarakat, termasuk anak-anak muda. Data terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26 sampai 35 tahun.
Hal itu diungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK hingga akhir semester pertama 2024.

BACA JUGA:
Diracuni Judi Online, Banyak Buruh Akhirnya Terjerat Pinjol hingga Gaji Habis

&amp;ldquo;Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 s.d. 35 tahun.&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, menuturkan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA:
Segini Gaji Muhadjir Effendy yang Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.
&amp;ldquo;Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka).&amp;rdquo; terangnya.
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo.
&amp;ldquo;Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.&amp;rdquo; tandasnya.Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait  pinjaman daring (pinjol) ilegal. Ini meliputi pengaduan pinjol ilegal  sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420  pengaduan.
Kiki menuturkan OJK berkomitmen menindak entitas keuangan ilegal, OJK  telah mengambil sejumlah tindakan. Hingga akhir semester pertama, OJK  mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa  Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda  kepada 25 PUJK.
Sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pinjaman online ilegal terus menghantui masyarakat, termasuk anak-anak muda. Data terbaru menunjukkan pengaduan pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26 sampai 35 tahun.
Hal itu diungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK hingga akhir semester pertama 2024.

BACA JUGA:
Diracuni Judi Online, Banyak Buruh Akhirnya Terjerat Pinjol hingga Gaji Habis

&amp;ldquo;Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 s.d. 35 tahun.&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, menuturkan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri, mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA:
Segini Gaji Muhadjir Effendy yang Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, terang Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.
&amp;ldquo;Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka).&amp;rdquo; terangnya.
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, sesuai data Kominfo.
&amp;ldquo;Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.&amp;rdquo; tandasnya.Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait  pinjaman daring (pinjol) ilegal. Ini meliputi pengaduan pinjol ilegal  sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420  pengaduan.
Kiki menuturkan OJK berkomitmen menindak entitas keuangan ilegal, OJK  telah mengambil sejumlah tindakan. Hingga akhir semester pertama, OJK  mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa  Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda  kepada 25 PUJK.
Sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
