<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Uang Kertas Ini Bakal Ditarik, Tukarkan Sebelum 30 April 2025</title><description>Masyarakat harus segera tukarkan 4 uang kertas ini sebelum tanggal 30 April 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025"/><item><title>4 Uang Kertas Ini Bakal Ditarik, Tukarkan Sebelum 30 April 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025-8O2Dk8ALhx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang lama ini akan ditarik Bank Indonesia (Foto: Tokopedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/320/3032077/4-uang-kertas-ini-bakal-ditarik-tukarkan-sebelum-30-april-2025-8O2Dk8ALhx.jpg</image><title>Uang lama ini akan ditarik Bank Indonesia (Foto: Tokopedia)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNy8xLzE4MTg1Ni81L3g5MGgxNXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat harus segera tukarkan 4 uang kertas ini sebelum tanggal 30 April 2025 karena Bank Indonesia (BI) telah menarik dan mencabut beberapa uang dari peredaran.
Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Indonesia (BI) telah mencabut 4 uang kertas yang di antaranya adalah , Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1980, dan Rp10.000 tahun emisi 1979.

BACA JUGA:
Daftar Negara yang Sepakat Buang Dolar AS


Penukaran uang tersebut sendiri telah berakhir pada 30 April 1995 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Namun, masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

BACA JUGA:
 Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar, Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia 


Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut merupakan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
&quot;Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut  tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,&quot;  tulis keterangan BI dalam laman resminya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor  Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak  dapat ditukarkan lagi.
Baca Selengkapnya : Segera Tukarkan 4 Uang Kertas ini Sebelum 30 April 2025
 


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8xNy8xLzE4MTg1Ni81L3g5MGgxNXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masyarakat harus segera tukarkan 4 uang kertas ini sebelum tanggal 30 April 2025 karena Bank Indonesia (BI) telah menarik dan mencabut beberapa uang dari peredaran.
Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Indonesia (BI) telah mencabut 4 uang kertas yang di antaranya adalah , Rp1.000 dan Rp5.000 tahun emisi 1980, dan Rp10.000 tahun emisi 1979.

BACA JUGA:
Daftar Negara yang Sepakat Buang Dolar AS


Penukaran uang tersebut sendiri telah berakhir pada 30 April 1995 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Namun, masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

BACA JUGA:
 Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar, Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia 


Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut merupakan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
&quot;Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut  tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,&quot;  tulis keterangan BI dalam laman resminya.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor  Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak  dapat ditukarkan lagi.
Baca Selengkapnya : Segera Tukarkan 4 Uang Kertas ini Sebelum 30 April 2025
 


</content:encoded></item></channel></rss>
