<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik, Menperin Tak Ingin Ada Monopoli</title><description>Kemenperin menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli"/><item><title>Siapkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik, Menperin Tak Ingin Ada Monopoli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli-fbuYjZzpH2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenperin terbitkan RPP gas bumi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032307/siapkan-aturan-baru-gas-bumi-untuk-domestik-menperin-tak-ingin-ada-monopoli-fbuYjZzpH2.jpg</image><title>Kemenperin terbitkan RPP gas bumi (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMS8xLzE4MTMxMi81L3g4emc0cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi.
Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya pada Selasa (9/7/2024), RPP ini nantinya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).

BACA JUGA:
Kesepakatan Tembus Rp94,4 Triliun, Pasokan Gas Bumi Diamankan untuk Domestik


RPP tersebut juga akan menetapkan bahwa 60% gas yang diproduksi di dalam negeri bakal digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Tak ketinggalan juga mengatur terkait pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
&amp;ldquo;Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,&amp;rdquo; jelas Menperin Agus.

BACA JUGA:
Sumatera-Jawa Bakal Tersambung Pipa Transmisi Gas Bumi


Direncanakan, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat  membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan  dalam mengelola gas.
&quot;Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih  kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu  melakukan impor,&amp;rdquo; tegas Menperin.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong  sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi  terjadi monopoli.
&amp;ldquo;Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan  perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah  memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian  nasional,&amp;rdquo; tutup Agus.
Untuk diketahui, penyusunan RPP diharapkan Menperin dapat mewujudkan  kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya  saing, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan  menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri,  meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan  upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk  Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8wMS8xLzE4MTMxMi81L3g4emc0cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi.
Dijelaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya pada Selasa (9/7/2024), RPP ini nantinya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).

BACA JUGA:
Kesepakatan Tembus Rp94,4 Triliun, Pasokan Gas Bumi Diamankan untuk Domestik


RPP tersebut juga akan menetapkan bahwa 60% gas yang diproduksi di dalam negeri bakal digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Tak ketinggalan juga mengatur terkait pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
&amp;ldquo;Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,&amp;rdquo; jelas Menperin Agus.

BACA JUGA:
Sumatera-Jawa Bakal Tersambung Pipa Transmisi Gas Bumi


Direncanakan, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat  membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan  dalam mengelola gas.
&quot;Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih  kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu  melakukan impor,&amp;rdquo; tegas Menperin.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong  sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi  terjadi monopoli.
&amp;ldquo;Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan  perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah  memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian  nasional,&amp;rdquo; tutup Agus.
Untuk diketahui, penyusunan RPP diharapkan Menperin dapat mewujudkan  kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya  saing, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan  menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri,  meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan  upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk  Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.</content:encoded></item></channel></rss>
