<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singgung Kekuatan Besar, Menperin Ingin Industri RI Tumbuh</title><description>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin sektor industri di Indonesia terus tumbuh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh"/><item><title>Singgung Kekuatan Besar, Menperin Ingin Industri RI Tumbuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh-o2oHr6NUuR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin ingin industri di RI tumbuh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032339/singgung-kekuatan-besar-menperin-ingin-industri-ri-tumbuh-o2oHr6NUuR.jpg</image><title>Menperin ingin industri di RI tumbuh (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xNy8xLzE3OTcwOS81L3g4d3hpaGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin sektor industri di Indonesia terus tumbuh. Untuk itu, dia mensosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Dikatakan bahwa aturan tersebut mampu membawa sektor industri tumbuh ke arah yang positif. PP No. 20 Tahun 2024 hadir untuk menyempurnakan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang saat ini sudah tidak berlaku. Menteri Agus menyebut aturan ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:
Dibanjiri Barang Impor China, Aturan Ini Bakal Bikin Industri Petrokimia Merana


&amp;ldquo;Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),&amp;rdquo; kata Menteri Agus.

BACA JUGA:
Gandeng Inggris, OJK Siapkan Keamanan Siber untuk Industri Keuangan


Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,  diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi  seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat  daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang  lebih merata.
&amp;ldquo;Dengan adanya PP No. 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan  iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong  inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini  juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di  pasar global,&amp;rdquo; tutup Agus.
Untuk diketahui, PP No. 20 Tahun 2024 merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP No. 20 Tahun  2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei  Tahun 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xNy8xLzE3OTcwOS81L3g4d3hpaGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ingin sektor industri di Indonesia terus tumbuh. Untuk itu, dia mensosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Dikatakan bahwa aturan tersebut mampu membawa sektor industri tumbuh ke arah yang positif. PP No. 20 Tahun 2024 hadir untuk menyempurnakan PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang saat ini sudah tidak berlaku. Menteri Agus menyebut aturan ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:
Dibanjiri Barang Impor China, Aturan Ini Bakal Bikin Industri Petrokimia Merana


&amp;ldquo;Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),&amp;rdquo; kata Menteri Agus.

BACA JUGA:
Gandeng Inggris, OJK Siapkan Keamanan Siber untuk Industri Keuangan


Lebih lanjut ia menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,  diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi  seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat  daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang  lebih merata.
&amp;ldquo;Dengan adanya PP No. 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan  iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong  inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini  juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di  pasar global,&amp;rdquo; tutup Agus.
Untuk diketahui, PP No. 20 Tahun 2024 merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP No. 20 Tahun  2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei  Tahun 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
