<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menperin Colek Sri Mulyani</title><description>Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani"/><item><title>26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menperin Colek Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani-nmTH2LYeCG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Agus Gumiwang Jelaskan soal Kontainer Tertahan (Foto: MPI).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032430/26-000-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-menperin-colek-sri-mulyani-nmTH2LYeCG.jpg</image><title>Menperin Agus Gumiwang Jelaskan soal Kontainer Tertahan (Foto: MPI).</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung  keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, selama 3 bulan.
Agus ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pertimbangkan Buka Pemblokiran Anggaran Rp50,1 Triliun

&amp;ldquo;Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri,&quot; kata Agus, Rabu, (10/7/2024).
Agus mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Penyebab BUMN Sakit, Salah Siapa?

&amp;ldquo;Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons,&quot; ungkap Agus.Sebelumnya mencuatnya dokumen Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah pada dokumen impor lantaran tidak proper dan komplit. Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.
Dalam dokumen hasil review sementara Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
&amp;ldquo;Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,&amp;rdquo; bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa,(9/7/2024).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
&amp;ldquo;Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,&amp;rdquo; lanjut bunyi dokumen riviu tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0My81L3g5MXFzYTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyinggung  keberadaan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, selama 3 bulan.
Agus ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Pertimbangkan Buka Pemblokiran Anggaran Rp50,1 Triliun

&amp;ldquo;Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri,&quot; kata Agus, Rabu, (10/7/2024).
Agus mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Penyebab BUMN Sakit, Salah Siapa?

&amp;ldquo;Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons,&quot; ungkap Agus.Sebelumnya mencuatnya dokumen Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah pada dokumen impor lantaran tidak proper dan komplit. Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.
Dalam dokumen hasil review sementara Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
&amp;ldquo;Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,&amp;rdquo; bunyi dokumen itu, dikutip, Selasa,(9/7/2024).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
&amp;ldquo;Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,&amp;rdquo; lanjut bunyi dokumen riviu tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
