<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan 19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan 2024</title><description>BPJS kesehatan semakin meningkatkan cakupan layanan kesehatan untuk  memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024"/><item><title>Deretan 19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 03:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nekha Fatimah Nursadiyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024-2QYsTsbp3g.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jenis operasi yang dicover BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032449/deretan-19-jenis-operasi-yang-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024-2QYsTsbp3g.jpeg</image><title>Jenis operasi yang dicover BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY3Ny81L3g4eWgzNzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS kesehatan semakin meningkatkan cakupan layanan kesehatan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat Indonesia. Sebagaimana di tahun 2024, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan.
BPJS adalah perusahaan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Awalnya dikenal sebagai PT Askes, BPJS menyediakan perlindungan kesehatan yang merupakan perkembangan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

BACA JUGA:
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Ini, Begini Penjelasannya


Program BPJS dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka dari kalangan menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang terjangkau, seperti Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat dapat memperoleh asuransi kesehatan yang mencakup beberapa jenis operasi.
Meskipun begitu, BPJS tidak menanggung semua operasi. Bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat untuk menyimak informasi berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

BACA JUGA:
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024


Berikut Okezone merangkum daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024:
1.	Operasi kista
2.	Operasi mata
3.	Operasi miom
4.	Operasi odontektomi
5.	Operasi amandel
6.	Operasi pengganti sendi lutut
7.	Operasi timektomi
8.	Operasi tumor
9.	Operasi pencabutan pen
10.	Operasi bedah empedu
11.	Operasi bedah mulut
12.	Operasi usus buntu
13.	Operasi bedah vaskuler
14.	Operasi caesar
15.	Operasi hernia
16.	Operasi jantung
17.	Operasi kanker
18.	Operasi katarak
19.	Operasi kelenjar getah bening
Peserta BPJS dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan dari BPJS.
Diketahui, sebelum menjalani operasi, peserta BPJS Kesehatan harus  berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas  atau klinik yang telah disetujui BPJS Kesehatan.
Apabila memang diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.
Baca selengkapnya: 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNC8xLzE4MDY3Ny81L3g4eWgzNzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS kesehatan semakin meningkatkan cakupan layanan kesehatan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat Indonesia. Sebagaimana di tahun 2024, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan.
BPJS adalah perusahaan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Awalnya dikenal sebagai PT Askes, BPJS menyediakan perlindungan kesehatan yang merupakan perkembangan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

BACA JUGA:
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Ini, Begini Penjelasannya


Program BPJS dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka dari kalangan menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang terjangkau, seperti Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat dapat memperoleh asuransi kesehatan yang mencakup beberapa jenis operasi.
Meskipun begitu, BPJS tidak menanggung semua operasi. Bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat untuk menyimak informasi berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

BACA JUGA:
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024


Berikut Okezone merangkum daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024:
1.	Operasi kista
2.	Operasi mata
3.	Operasi miom
4.	Operasi odontektomi
5.	Operasi amandel
6.	Operasi pengganti sendi lutut
7.	Operasi timektomi
8.	Operasi tumor
9.	Operasi pencabutan pen
10.	Operasi bedah empedu
11.	Operasi bedah mulut
12.	Operasi usus buntu
13.	Operasi bedah vaskuler
14.	Operasi caesar
15.	Operasi hernia
16.	Operasi jantung
17.	Operasi kanker
18.	Operasi katarak
19.	Operasi kelenjar getah bening
Peserta BPJS dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan dari BPJS.
Diketahui, sebelum menjalani operasi, peserta BPJS Kesehatan harus  berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas  atau klinik yang telah disetujui BPJS Kesehatan.
Apabila memang diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.
Baca selengkapnya: 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024</content:encoded></item></channel></rss>
