<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman"/><item><title>Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman-Dus2b11JPB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aduan Pelanggaran Debt Collector (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032586/ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ojk-kata-kata-kasar-dan-ancaman-Dus2b11JPB.jpg</image><title>Aduan Pelanggaran Debt Collector (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

BACA JUGA:
Terungkap Modus Bos Kresna Life yang Berani Lawan OJK

&amp;ldquo;Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,&amp;rdquo; kata Friderica dikutip Antara, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

BACA JUGA:
OJK Bakal Naikkan Jumlah Batas Atas Pendanaan Pinjol Jadi Rp10 Miliar

Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,&amp;rdquo; kata dia.
Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.
Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
&amp;ldquo;Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,&amp;rdquo; kata Friderica.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

BACA JUGA:
Terungkap Modus Bos Kresna Life yang Berani Lawan OJK

&amp;ldquo;Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,&amp;rdquo; kata Friderica dikutip Antara, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

BACA JUGA:
OJK Bakal Naikkan Jumlah Batas Atas Pendanaan Pinjol Jadi Rp10 Miliar

Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.&amp;ldquo;Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,&amp;rdquo; kata dia.
Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.
Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
&amp;ldquo;Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,&amp;rdquo; kata Friderica.</content:encoded></item></channel></rss>
