<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Dampak Positifnya</title><description>Program insentif PPN DTP 100% yang telah berjalan sejak November 2023 hingga Juni 2024 sangat membantu masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya"/><item><title>Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Dampak Positifnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya-Doq78o6UJS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Beli rumah bebas pajak berdampak positif ke sektor perumahan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/470/3032249/beli-rumah-bebas-pajak-ini-dampak-positifnya-Doq78o6UJS.jpeg</image><title>Beli rumah bebas pajak berdampak positif ke sektor perumahan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Program insentif PPN DTP 100% yang telah berjalan sejak November 2023 hingga Juni 2024 sangat membantu masyarakat. Kebijakan ini berhasil mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024.
Bahkan dilansir dari Survei Harga Properti Re sidensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

BACA JUGA:
Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Rumah Rp150 Miliar, DJP Buka Suara

Program gratis PPN 100% berlaku untuk pembelian rumah atau vila di bawah nilai Rp2 miliar dan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.
Kebijakan pemerintah ini sangat didukung oleh berbagai pihak, salah satunya pengamat properti Anton Sitorus, menurutnya program ini menguntungkan berbagai pihak.

BACA JUGA:
Konsep Rumah Ramah Lingkungan ala Guru Besar IPB, Listrik dari Bakaran Wood Pellet

&amp;ldquo;Jadi memang itu sangat membantu pembeli waktu melakukan transaksi. Sebaliknya juga membantu developer untuk menjual dagangannya. Khususnya rumah yang sudah jadi, karena periode pemberian intensif hanya diberikan bagi rumah pertama, lalu yang serah terimanya di dalam periode itu,&amp;rdquo; tuturnya saat dihubungi pihak Okezone, Rabu (10/7/24).
Hal senada juga dijelaskan oleh  Director of Strategic Consulting Cushman &amp;amp; Wakefield, Arief Rahardjo.
&amp;ldquo;Sebetulnya insentif gratis PPN untuk pembelian rumah ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan menurut pantauan kami, pihak developer cukup membantu meningkatkan transaksi rumah yang sudah terbangun,&amp;rdquo; jelasnya.Pasca pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian dunia. Kebijakan ini  juga dinilai sebagai pemulih ekonomi yang masih dalam tahap perbaikan.
&amp;ldquo;Harapannya sih semua bisa dilanjutkan lagi karena sekarang ini kan  ekonomi kita masih dalam tahap recovery. Jadi sejak covid ini kan  ekonomi kita ya naik turun2,&amp;rdquo; jelas Anton.
Menurut Arief, pemberian adanya program pemberian insentif ini belum menjamin daya beli masyarakat.
&amp;ldquo;Jadi tingkat konsumsinya meningkat, tetapi pemberian insentif  pembebasan PPN mungkin belum bisa menjamin atau membantu daya beli  masyarakat itu meningkat,&amp;rdquo; terangnya.
Insentif pembebasan PPN 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah  Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2  miliar.</description><content:encoded>


JAKARTA - Program insentif PPN DTP 100% yang telah berjalan sejak November 2023 hingga Juni 2024 sangat membantu masyarakat. Kebijakan ini berhasil mendongkrak transaksi di sektor perumahan sebesar 15%-20% sepanjang semester I 2024.
Bahkan dilansir dari Survei Harga Properti Re sidensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

BACA JUGA:
Tompi Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Rumah Rp150 Miliar, DJP Buka Suara

Program gratis PPN 100% berlaku untuk pembelian rumah atau vila di bawah nilai Rp2 miliar dan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.
Kebijakan pemerintah ini sangat didukung oleh berbagai pihak, salah satunya pengamat properti Anton Sitorus, menurutnya program ini menguntungkan berbagai pihak.

BACA JUGA:
Konsep Rumah Ramah Lingkungan ala Guru Besar IPB, Listrik dari Bakaran Wood Pellet

&amp;ldquo;Jadi memang itu sangat membantu pembeli waktu melakukan transaksi. Sebaliknya juga membantu developer untuk menjual dagangannya. Khususnya rumah yang sudah jadi, karena periode pemberian intensif hanya diberikan bagi rumah pertama, lalu yang serah terimanya di dalam periode itu,&amp;rdquo; tuturnya saat dihubungi pihak Okezone, Rabu (10/7/24).
Hal senada juga dijelaskan oleh  Director of Strategic Consulting Cushman &amp;amp; Wakefield, Arief Rahardjo.
&amp;ldquo;Sebetulnya insentif gratis PPN untuk pembelian rumah ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan menurut pantauan kami, pihak developer cukup membantu meningkatkan transaksi rumah yang sudah terbangun,&amp;rdquo; jelasnya.Pasca pandemi Covid-19 yang merusak perekonomian dunia. Kebijakan ini  juga dinilai sebagai pemulih ekonomi yang masih dalam tahap perbaikan.
&amp;ldquo;Harapannya sih semua bisa dilanjutkan lagi karena sekarang ini kan  ekonomi kita masih dalam tahap recovery. Jadi sejak covid ini kan  ekonomi kita ya naik turun2,&amp;rdquo; jelas Anton.
Menurut Arief, pemberian adanya program pemberian insentif ini belum menjamin daya beli masyarakat.
&amp;ldquo;Jadi tingkat konsumsinya meningkat, tetapi pemberian insentif  pembebasan PPN mungkin belum bisa menjamin atau membantu daya beli  masyarakat itu meningkat,&amp;rdquo; terangnya.
Insentif pembebasan PPN 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah  Juni 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp2  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
