<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar</title><description>OJK akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar"/><item><title>Masyarakat Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar-Y8wvtZ0YU2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ngutang di Pinjaman online. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/320/3032651/masyarakat-bisa-ngutang-di-pinjol-hingga-rp10-miliar-Y8wvtZ0YU2.jpg</image><title>Ngutang di Pinjaman online. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending.
Rencana kebijakan tersebut akan diatur dan disesuaikan berdasarkan aturan baru Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:
Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman

&quot;Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman.

BACA JUGA:
OJK Bakal Naikkan Jumlah Batas Atas Pendanaan Pinjol Jadi Rp10 Miliar

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut perlu didasari dengan kriteria yang perlu dipenuhi, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.
&quot;Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Selanjutnya: Orang RI Bakal Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sebuah rencana kebijakan terkait masyarakat Indonesia memiliki kesempatan melakukan pinjaman online (pinjol) maksimal Rp10 miliar di Fintech P2P Lending.
Rencana kebijakan tersebut akan diatur dan disesuaikan berdasarkan aturan baru Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:
Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman

&quot;Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman.

BACA JUGA:
OJK Bakal Naikkan Jumlah Batas Atas Pendanaan Pinjol Jadi Rp10 Miliar

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut perlu didasari dengan kriteria yang perlu dipenuhi, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.
&quot;Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Selanjutnya: Orang RI Bakal Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
