<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju</title><description>Airlangga Hartarto menyebut usulan pelaksanaan restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju"/><item><title>Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 20:27 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju-kFyxM1bLkt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Hartarto soal Restrukturisasi Kredit. (Foto: Kemenko)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/320/3033106/restrukturisasi-kredit-covid-19-diperpanjang-menko-airlangga-kayaknya-ojk-tak-setuju-kFyxM1bLkt.jpg</image><title>Menko Airlangga Hartarto soal Restrukturisasi Kredit. (Foto: Kemenko)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut usulan pelaksanaan restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang hingga 2025 ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo. Adapun stimulus kredit terdampak Covid-19 ini sudah berakhir per Maret 2024.

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Infrastruktur Jalan di Lampung Rp806 Miliar

&amp;ldquo;OJK kayaknya tidak setuju,&amp;rdquo; ujar Airlangga saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Kendati begitu, pemerintah masih membuka peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19. Hanya saja, segmen yang dibidik adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini proses kajian masih dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:
Luhut Minta BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Menko Airlangga: Rapat Dulu

&amp;ldquo;Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien. Tentu kita lihat KUR secara spesifik,&amp;rdquo; paparnya.OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
&amp;ldquo;Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut usulan pelaksanaan restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang hingga 2025 ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo. Adapun stimulus kredit terdampak Covid-19 ini sudah berakhir per Maret 2024.

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Infrastruktur Jalan di Lampung Rp806 Miliar

&amp;ldquo;OJK kayaknya tidak setuju,&amp;rdquo; ujar Airlangga saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Kendati begitu, pemerintah masih membuka peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19. Hanya saja, segmen yang dibidik adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini proses kajian masih dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:
Luhut Minta BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Menko Airlangga: Rapat Dulu

&amp;ldquo;Kita akan studi, ada cara lain yang bisa dilakukan kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah tetapi kelihatannya menengah ke bawah ini perbankan merasa cukup resilien. Tentu kita lihat KUR secara spesifik,&amp;rdquo; paparnya.OJK sendiri sudah merespons usulan Presiden ihwal perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
&amp;ldquo;Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
