<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa Pinjol Tak Bakal Bangkrut Meski Banyak yang Galbay? Ini Penyebabnya</title><description>Tentunya beberapa nasabah yang gagal bayar melunasi utangnya bisa merugikan perusahan pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya"/><item><title>Mengapa Pinjol Tak Bakal Bangkrut Meski Banyak yang Galbay? Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Kamis 11 Juli 2024 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya-vdSl8h6W5h.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pinjol tak bakal bangkrut( Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/622/3032758/mengapa-pinjol-tak-bakal-bangkrut-meski-banyak-yang-galbay-ini-penyebabnya-vdSl8h6W5h.png</image><title>Ilustrasi pinjol tak bakal bangkrut( Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Mengapa pinjol tak bakal bangkrut meski banyak yang galbay? Ini penyebabnya yang jarang orang ketahui. Sebab, banyak kasus mengenai nasabah yang tidak bisa membayar pinjamannya.
Tentunya beberapa nasabah yang gagal bayar melunasi utangnya bisa merugikan perusahan pinjaman online (pinjol). Namun, itu tidak membuat pinjol bangkrut.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Mengajukan Pinjol di Malam Hari?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas mengapa pinjol tak bakal bangkrut meski banyak yang galbay? Ternyata ketika sebuah aplikasi pinjol ini mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
&quot; Jadi ada nasabah yang membayar utangnya secara lunas beserta bunga pinjamannya yang gede. Jadi bunga yang gede itu bisa menutup nasabah yang gagal bayar,&quot; ujar akun Fintech Hendra pada media sosial Tiktok.
Kata dia, nasabah yang gagal bayar sebenarnya sudah diganti oleh asuransi. Kebanyakan pinjol resmi menggunakan asuransi dalam menangani nasabah yang gagal bayar.

BACA JUGA:
Waspada Penyalahgunaan KTP, Segera Cek Pinjol dengan Cara Ini

&quot; Jadi kebanyakan pinjol resmi menggunakan asuransi untuk menyelesaikan nasabah yang gagal bayar,&quot; bebernya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) engatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
</description><content:encoded>JAKARTA - Mengapa pinjol tak bakal bangkrut meski banyak yang galbay? Ini penyebabnya yang jarang orang ketahui. Sebab, banyak kasus mengenai nasabah yang tidak bisa membayar pinjamannya.
Tentunya beberapa nasabah yang gagal bayar melunasi utangnya bisa merugikan perusahan pinjaman online (pinjol). Namun, itu tidak membuat pinjol bangkrut.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Mengajukan Pinjol di Malam Hari?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lantas mengapa pinjol tak bakal bangkrut meski banyak yang galbay? Ternyata ketika sebuah aplikasi pinjol ini mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
&quot; Jadi ada nasabah yang membayar utangnya secara lunas beserta bunga pinjamannya yang gede. Jadi bunga yang gede itu bisa menutup nasabah yang gagal bayar,&quot; ujar akun Fintech Hendra pada media sosial Tiktok.
Kata dia, nasabah yang gagal bayar sebenarnya sudah diganti oleh asuransi. Kebanyakan pinjol resmi menggunakan asuransi dalam menangani nasabah yang gagal bayar.

BACA JUGA:
Waspada Penyalahgunaan KTP, Segera Cek Pinjol dengan Cara Ini

&quot; Jadi kebanyakan pinjol resmi menggunakan asuransi untuk menyelesaikan nasabah yang gagal bayar,&quot; bebernya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) engatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
</content:encoded></item></channel></rss>
