<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ungkap Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector</title><description>OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector"/><item><title>OJK Ungkap Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/11/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ZATBYDdRnf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelanggaran Debt Collector. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/11/320/3033136/ojk-ungkap-ada-411-aduan-pelanggaran-debt-collector-ZATBYDdRnf.jpg</image><title>Pelanggaran Debt Collector. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal. 411 pengaduan masuk ke OJK dengan terkait pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait debt collector.
Pelanggaran ini terjadi di industri perbankan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech) terkait perilaku petugas penagihan yang menggunakan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.

BACA JUGA:
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK selalu menegakkan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sebelumnya OJK melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

BACA JUGA:
Soal Rencana Penyelesaian Gagal Bayar Investree, Ini Penjelasan OJK

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
Baca Selengkapnya : Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal. 411 pengaduan masuk ke OJK dengan terkait pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait debt collector.
Pelanggaran ini terjadi di industri perbankan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech) terkait perilaku petugas penagihan yang menggunakan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.

BACA JUGA:
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Menko Airlangga: Kayaknya OJK Tak Setuju

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK selalu menegakkan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Sebelumnya OJK melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

BACA JUGA:
Soal Rencana Penyelesaian Gagal Bayar Investree, Ini Penjelasan OJK

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
Baca Selengkapnya : Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman</content:encoded></item></channel></rss>
