<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus Serahkan Tersangka ke Kejari</title><description>Kanwil DJP Jakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari"/><item><title>Penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus Serahkan Tersangka ke Kejari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari-LtFrzkCeiO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP Kanwil Jakarta serahkan tersangka kasus pajak ke kejari (Foto: DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033327/penyidik-kanwil-djp-jakarta-khusus-serahkan-tersangka-ke-kejari-LtFrzkCeiO.jpg</image><title>DJP Kanwil Jakarta serahkan tersangka kasus pajak ke kejari (Foto: DJP)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5OS81L3g4eXJyY3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metrojaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024.

BACA JUGA:
Pajak Motor Yamaha WR 155 Semua Tipe


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berinisial JHY melalui PT BN Indonesia disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

BACA JUGA:
Setoran Pajak Turun 7%, Menko Luhut: Banyak Perusahaan Sawit Tak Punya NPWP


Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2.357.952.292
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Womsiter Sinaga mengungkapkan bahwa guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, maka Jaksa melakukan penahanan kepada tersangka untuk sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;ldquo;Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menangani tindak pidana  di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil  DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan  Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menunjukan keseriusan dalam penegakan  hukum dalam bidang perpajakan,&amp;rdquo; tambah Womsiter.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menegaskan bahwa  pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) dilakukan untuk memberikan  deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk  melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti  ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi  kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5OS81L3g4eXJyY3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metrojaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024.

BACA JUGA:
Pajak Motor Yamaha WR 155 Semua Tipe


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berinisial JHY melalui PT BN Indonesia disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

BACA JUGA:
Setoran Pajak Turun 7%, Menko Luhut: Banyak Perusahaan Sawit Tak Punya NPWP


Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp2.357.952.292
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Womsiter Sinaga mengungkapkan bahwa guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, maka Jaksa melakukan penahanan kepada tersangka untuk sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
&amp;ldquo;Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menangani tindak pidana  di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil  DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan  Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menunjukan keseriusan dalam penegakan  hukum dalam bidang perpajakan,&amp;rdquo; tambah Womsiter.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menegaskan bahwa  pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) dilakukan untuk memberikan  deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk  melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti  ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi  kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
</content:encoded></item></channel></rss>
