<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Jokowi soal IKN, Investor Dibebaskan Tarif Lahan</title><description>Jokowi menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan"/><item><title>Aturan Baru Jokowi soal IKN, Investor Dibebaskan Tarif Lahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan</guid><pubDate>Jum'at 12 Juli 2024 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan-LJ69tfOdjf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru di IKN Nusantara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/470/3033612/aturan-baru-jokowi-soal-ikn-investor-dibebaskan-tarif-lahan-LJ69tfOdjf.jpg</image><title>Aturan Baru di IKN Nusantara (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presdien Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat Perpres tersebut, juga diatur soal pemberian insentif yang akan diberikan kepada calon investor IKN.
Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Teken Aturan Baru soal Percepatan IKN, Investor Diguyur Insentif

&quot;Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran,&quot; tulis Perpres tersebut dikutip Jumat (12/7/2024).
Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.

BACA JUGA:
Jokowi Kucurkan Rp806 Miliar Perbaiki Jalan Rusak di Lampung

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.&quot;Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
&quot;Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik,&quot; kata Basuki.&quot;Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
&quot;Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik,&quot; kata Basuki.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presdien Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lewat Perpres tersebut, juga diatur soal pemberian insentif yang akan diberikan kepada calon investor IKN.
Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

BACA JUGA:
Jokowi Teken Aturan Baru soal Percepatan IKN, Investor Diguyur Insentif

&quot;Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran,&quot; tulis Perpres tersebut dikutip Jumat (12/7/2024).
Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres 75/2024.

BACA JUGA:
Jokowi Kucurkan Rp806 Miliar Perbaiki Jalan Rusak di Lampung

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.&quot;Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
&quot;Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik,&quot; kata Basuki.&quot;Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu (Rp100 triliun), untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu penyebab investor masih enggan ke IKN adalah soal kepemilikan lahan. Skema sebelumnya investor hanya diberikan HGB diatas HPL, yang dinilai kurang bankable.
Akan tetapi, skema kepemilikan lahan itu telah diganti menjadi pemberian HGB murni. HGB murni itulah yang diberikan kepada calon investor dari ADP yang dimiliki oleh Badan Otorita IKN.
&quot;Untuk investor (akan diberikan) HGB murni, tapi bukan di atas HPL, kalau di atas HPL dia pasti nilai nya jika di Bank -kan akan jauh lebih kecil atau mungkin tidak bankable, itu yang tidak menarik,&quot; kata Basuki.

</content:encoded></item></channel></rss>
