<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerap Jadi Perbincangan, Apa Fungsi dan Wewenang Bea Cukai?</title><description>Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai"/><item><title>Kerap Jadi Perbincangan, Apa Fungsi dan Wewenang Bea Cukai?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai-dWnhRLj99A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengenal fungsi bea cukai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033493/kerap-jadi-perbincangan-apa-fungsi-dan-wewenang-bea-cukai-dWnhRLj99A.jpg</image><title>Mengenal fungsi bea cukai (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcxNi81L3g4eWl1cHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun apa fungsi dan tugas sebenarnya dari Bea Cukai?
Akhir-akhir ini salah satu instansi pemerintah, yakni Bea Cukai kerap menjadi perbincangan. Sebut saja kasus mainan milik salah satu Youtuber tanah air yang sempat dikaitkan dengan Bea Cukai.

BACA JUGA:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Belangkas ke Malaysia


Customs atau instansi kepabeanan merupakan salah satu lembaga yang penting bagi suatu negara, begitu juga dengan instansi kepabeanan di Indonesia.
Indonesia memiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi kepabeanan. Bea Cukai berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 1995 yang juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:
Mesin Motor Harley Davidson Diselundupkan via Batam, Bea Cukai Selidiki Siapa Pemiliknya


Dengan dasar hukum tersebut Bea Cukai memiliki wewenang sesuai dengan customs yang universal. Secara garis besar bea cukai di seluruh dunia memiliki kewenangan yang sama.
Dilansir dari instagram resmi Bea Cukai Republik Indonesia, Sabtu (13/7/24). Bea Cukai memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya :
1.	Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2.	Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
3.	Memberantas penyelundupan.
4.	Melaksanakan tugas titipan dari instansi lain yang berkepentingan  dengan lalu lintas barang yang melampaui batas- batas negara.
5.	Memungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI).
Namun kenapa perpindahan barang antar negara perlu diawasi peredarannya?
Untuk menghindari kejahatan yang berpotensi melintas batas negara.  Salah satu poin pentingnya adalah perlindungan dan perbatasan atas  narkotika ilegal.
Sindikat narkotika dan peredaran barang dari luar negeri akan semakin  sulit diawasi karena berasal dari berbagai negara, pola pengiriman,  pengemasan yang selalu berubah dan berkembangnya modus-modus peredaran  barang terlarang.
Bea Cukai dapat membuka barang bawaan penumpang untuk alasan  keamanan, tentunya disaksikan oleh pemilik barang. Untuk barang yang  dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PTJ), PTJ akan membuka paket  tersebut untuk diperiksa oleh Bea Cukai.
Pada dasarnya seluruh instansi kepabeanan di dunia telah mengacu pada  Revised Kyoto Convention (RKC) dengan tujuan menyederhanakan prosedur  dengan menerbitkan kode HS.
Semua negara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk  ke perbatasan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional  masing-masing negara seperti kesehatan, pertahanan keamanan, ekonomi dan  lainnya.
Jadi pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh instansi  kepabeanan di Indonesia saja. Seluruh instansi kepabeanan di dunia  memiliki kewenangan yang sama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNS8xLzE4MDcxNi81L3g4eWl1cHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun apa fungsi dan tugas sebenarnya dari Bea Cukai?
Akhir-akhir ini salah satu instansi pemerintah, yakni Bea Cukai kerap menjadi perbincangan. Sebut saja kasus mainan milik salah satu Youtuber tanah air yang sempat dikaitkan dengan Bea Cukai.

BACA JUGA:
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Belangkas ke Malaysia


Customs atau instansi kepabeanan merupakan salah satu lembaga yang penting bagi suatu negara, begitu juga dengan instansi kepabeanan di Indonesia.
Indonesia memiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi kepabeanan. Bea Cukai berpedoman kepada UU Nomor 10 Tahun 1995 yang juga berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:
Mesin Motor Harley Davidson Diselundupkan via Batam, Bea Cukai Selidiki Siapa Pemiliknya


Dengan dasar hukum tersebut Bea Cukai memiliki wewenang sesuai dengan customs yang universal. Secara garis besar bea cukai di seluruh dunia memiliki kewenangan yang sama.
Dilansir dari instagram resmi Bea Cukai Republik Indonesia, Sabtu (13/7/24). Bea Cukai memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya :
1.	Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2.	Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
3.	Memberantas penyelundupan.
4.	Melaksanakan tugas titipan dari instansi lain yang berkepentingan  dengan lalu lintas barang yang melampaui batas- batas negara.
5.	Memungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI).
Namun kenapa perpindahan barang antar negara perlu diawasi peredarannya?
Untuk menghindari kejahatan yang berpotensi melintas batas negara.  Salah satu poin pentingnya adalah perlindungan dan perbatasan atas  narkotika ilegal.
Sindikat narkotika dan peredaran barang dari luar negeri akan semakin  sulit diawasi karena berasal dari berbagai negara, pola pengiriman,  pengemasan yang selalu berubah dan berkembangnya modus-modus peredaran  barang terlarang.
Bea Cukai dapat membuka barang bawaan penumpang untuk alasan  keamanan, tentunya disaksikan oleh pemilik barang. Untuk barang yang  dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PTJ), PTJ akan membuka paket  tersebut untuk diperiksa oleh Bea Cukai.
Pada dasarnya seluruh instansi kepabeanan di dunia telah mengacu pada  Revised Kyoto Convention (RKC) dengan tujuan menyederhanakan prosedur  dengan menerbitkan kode HS.
Semua negara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk  ke perbatasan negaranya dengan mempertimbangkan kepentingan nasional  masing-masing negara seperti kesehatan, pertahanan keamanan, ekonomi dan  lainnya.
Jadi pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh instansi  kepabeanan di Indonesia saja. Seluruh instansi kepabeanan di dunia  memiliki kewenangan yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
