<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Sampai Nyesal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerja</title><description>Tanda tangan perjanjian kerja adalah salah satu tahapan sebelum calon pekerja resmi menjadi pekerja suatu perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja"/><item><title>Jangan Sampai Nyesal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja-VALuOeDECk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perhatikan hal ini sebelum tandatangan perjanjian kerja (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/12/320/3033525/jangan-sampai-nyesal-perhatikan-hal-ini-sebelum-tanda-tangani-perjanjian-kerja-VALuOeDECk.jpg</image><title>Perhatikan hal ini sebelum tandatangan perjanjian kerja (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNy8xMy81NS85OTYyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tanda tangan perjanjian kerja adalah salah satu tahapan sebelum calon pekerja resmi menjadi pekerja suatu perusahaan.
Namun tidak jarang karyawan yang merasa tertipu oleh perusahaan karena kurang teliti dalam membaca perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Akibatnya pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Agar terhindar dari hal seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) sudah memberi edukasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja dilansir langsung dari akun instagram resminya pada Sabtu (13/6/2024).

BACA JUGA:
Pegadaian Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


1.	Jenis perjanjian kerja
Calon pekerja harus memperhatikan jenis perjanjian yang akan disepakati. Di Indonesia sendiri jenis perjanjian terbagi menjadi 2, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) atau tetap. Pastikan jenis perjanjian yang tertuang sesuai dengan kesepakatan awal.
2.	Cek dokumen pihak terkait
Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja umumnya adalah perusahaan dan calon pekerja. Calon pekerja harus memastikan dengan perusahaan apa calon pekerja mengikat perjanjian.

BACA JUGA:
Waspada, Ini 6 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu!


3.	Jenis pekerjaan
Calon pekerja juga harus memeriksa jenis pekerjaan yang tertera. Pastikan posisi dan jobdesk yang tertera sudah sesuai dengan diskusi sebelumnya.
4.	Jam kerja dan lokasi
Pastikan jam kerja dan lokasi yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai calon pekerja terkejut karena perubahan tempat dan jam kerja.
5.	Gaji dan benefit
Nominal gaji dan benefit yang tertulis juga harus jelas dan sesuai kesepakatan awal.
6.	Klausul hubungan kerja
Klausul hubungan kerja dapat mencakup perihal resign, penalti, PHK dan lainnya.
7.	Hak dan kewajiban
Jam kerja dan hak untuk istirahat menjadi salah satu hak dan  kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja dan harus diperhatikan  calon pekerja.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNy8xMy81NS85OTYyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tanda tangan perjanjian kerja adalah salah satu tahapan sebelum calon pekerja resmi menjadi pekerja suatu perusahaan.
Namun tidak jarang karyawan yang merasa tertipu oleh perusahaan karena kurang teliti dalam membaca perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Akibatnya pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Agar terhindar dari hal seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) sudah memberi edukasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja dilansir langsung dari akun instagram resminya pada Sabtu (13/6/2024).

BACA JUGA:
Pegadaian Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


1.	Jenis perjanjian kerja
Calon pekerja harus memperhatikan jenis perjanjian yang akan disepakati. Di Indonesia sendiri jenis perjanjian terbagi menjadi 2, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) atau tetap. Pastikan jenis perjanjian yang tertuang sesuai dengan kesepakatan awal.
2.	Cek dokumen pihak terkait
Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja umumnya adalah perusahaan dan calon pekerja. Calon pekerja harus memastikan dengan perusahaan apa calon pekerja mengikat perjanjian.

BACA JUGA:
Waspada, Ini 6 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu!


3.	Jenis pekerjaan
Calon pekerja juga harus memeriksa jenis pekerjaan yang tertera. Pastikan posisi dan jobdesk yang tertera sudah sesuai dengan diskusi sebelumnya.
4.	Jam kerja dan lokasi
Pastikan jam kerja dan lokasi yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Jangan sampai calon pekerja terkejut karena perubahan tempat dan jam kerja.
5.	Gaji dan benefit
Nominal gaji dan benefit yang tertulis juga harus jelas dan sesuai kesepakatan awal.
6.	Klausul hubungan kerja
Klausul hubungan kerja dapat mencakup perihal resign, penalti, PHK dan lainnya.
7.	Hak dan kewajiban
Jam kerja dan hak untuk istirahat menjadi salah satu hak dan  kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja dan harus diperhatikan  calon pekerja.</content:encoded></item></channel></rss>
